KENDAL, KOMPAS.com - Baliho besar bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Kendal, Jawa Tengah, diturunkan, Rabu (17/1/2024).
Penurunan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol-PP, Polres, KPUD, Kodim 0715 dan Kejaksaan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, selain baliho bergambar Prabowo-Gibran, tim gabungan juga menurunkan baliho besar bergambar caleg DPR RI, Yoyok Sukawi dari Demokrat, caleg DPRD RI Andy Budiman dari PSI dan caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sofia dari PKB.
Baca juga: Terduga Pelaku yang Teror Keluarga Sahrul di Kendal dengan Order Fiktif Ditangkap
Tim gabungan menurunkan baliho-baliho besar tersebut karena terpasang di Jalan Sukarno-Hatta Kendal, mulai pertigaan Kodim 0715 Kendal sampai Jembatan Kali Glodok (sebelah timur Mapolres Kendal).
Menurut surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor 270/174/Bakesbangpol tanggal 19 September 2023, tentang ketentuan metode dan pemasangan bahan/alat peraga kampanye (APK) pada tahap kampanye Pemilu 2024, pemasangan APK di jalan Sukarno–Hatta Kendal, mulai pertigaan Kodim 0715 Kendal sampai jembatan kali Glodok (sebelah timur Mapolres Kendal), tidak diperbolehkan.
"Kecuali APK yang dipasang oleh penyelenggara Pemilu untuk keperluan sosialisasi,” kata Hevy, Rabu.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kendal, Muhammad Atho’illah, menegaskan Bawaslu Kendal berkomitmen untuk terus melakukan penertiban APK yang melanggar aturan.
Pihaknya berkoordinasi dengan KPU Kendal demi menjaga integritas proses demokrasi.
Ia menambahkan, penurunan APK ini dilakukan setelah partai politik (parpol) dan tim sukses capres-cawapres tidak menghiraukan teguran yang telah diberikan oleh Bawaslu Kendal.
Baliho-baliho ukuran besar, termasuk salah satunya milik pasangan Prabowo-Gibran, diturunkan karena melanggar ketentuan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye).
“Baliho ini diturunkan paksa karena terletak di zona larangan. Bawaslu Kendal menyatakan bahwa tindakan penurunan paksa dilakukan setelah teguran tidak diindahkan,” ujar Atho’illah.
Untuk mempermudah, penurunan baliho, terang Atho’illah, menggunakan mobil crane.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.