MAKASSAR, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi kembali dilaporkan ke Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan mengkampanyekan pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Sebelumnya, Hasbi dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan Provinsi Sulsel, Selasa (16/1/2023) kemarin.
Kini, ini giliran Tim Hukum Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Mahfud Sulsel ikut melaporkan Hasbi Bawaslu Sulsel, Rabu (17/1/2023).
Tim Hukum TPD Ganjar Mahfud, Andi Walinga mengatakan, setelah mencermati video viral Sekda Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, pihaknya beranggapan ada indikasi pelanggaran pemilu dalam video tersebut.
Baca juga: Bawaslu Sulsel Proses Dugaan Pelanggaran Sekda Kabupaten Takalar
"Itu sudah jelas karena mengarahkan (PNS dan PPPK) pilih, kalau anaknya Jokowi yang akan jadi wakil presiden (dan) Prabowo yang presiden akan dijanjikan sebagai pegawai negeri dan ini sangat viral," kata Andi, kepada awak media di Kantor Bawaslu Sulsel, Rabu.
Dia juga mengungkapkan, telah menerima informasi jika Presiden Jokowi telah membantah terkait video viral itu.
"Kebetulan tadi kami juga menerima informasi bahwa pihak istana telah membantah isu itu. Bahwa, adanya janji jadi pegawai negeri apabila anaknya jadi wakil presiden," ujar dia.
Dalam video viral itu, apa yang disampaikan oleh Hasbi di hadapan guru-guru dari ASN, PPPK dalam acara Rembuk Guru di Museum Daerah Balla Appaka Sulapa' Takalar, Rabu (10/1/2024),
Andi Walinga menuding Hasbi mengajak guru dari ASN, PPPK untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
"Iya ada (ajakan). Di situ memang durasi videonya ada satu menit, di situ mengatakan kalau anaknya Jokowi yang terpilih nanti sebagai wakil presiden akan dijanjikan semua pegawai yang tenaga honorer akan diangkat sebagai pegawai negeri," ujar dia.
Padahal, sebagai ASN, lanjut dia, Hasbi seharusnya bersikap netral dan tidak melanggar kode ketik ASN.
"Ini kan melibatkan ASN di situ kami melihat undangan, yang diundang adalah kepala dinas, guru-guru, tenaga honorer, itu kan satu rembuk guru yang dilakukan di Kabupaten Takalar," ungkapnya.
Dia mengatakan, sebagai bukti pengaduan terkait adanya kecurangan yang dilakukan Hasbi, pihaknya membawa bukti berupa rekaman video.
"Bukti yang diajukan termasuk itu video. Kemudian ada juga surat undangan, ada juga (video) di Facebook yang bisa kami ajukan," tururnya.