PALEMBANG, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus duel remaja putri yang viral di media sosial beberapa waktu lalu dengan menggunakan senjata tajam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, petugas sebelumnya menangkap sebanyak lima orang remaja yang berada dalam video tersebut.
Hasilnya, AAP (14) dan KV (16) ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca juga: Orangtua 2 Remaja Putri yang Duel Pakai Sajam di Palembang Saling Lapor
AAP adalah orang yang melukai tangan IH (15) dengan menggunakan celurit, sedangkan KV bertugas sebagai wasit yang memegang senjata api mainan ketika duel itu berlangsung.
“Untuk IH saat ini masih kami proses untuk melakukan pendalaman,” kata Anwar saat melakukan gelar perkara, Rabu (17/1/2024).
Anwar menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 16.00WIB di Jalan Sukabangun I, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kedua remaja putri itu yakni AAP dan IH sebelumnya saling tantang dan membuat janji di Direct Message (DM) Instagram untuk duel di lokasi tersebut.
Ketika di lokasi para remaja yang lain telah ramai menonton. KV sebagai wasit pun langsung memulai duel berdarah itu.
Baca juga: Video 2 Remaja Putri di Sumsel Duel Sajam Viral, Polisi Cari Pelakunya
Namun, setelah IH terluka duel pun dihentikan dan mereka langsung bubar serta membawa korban ke rumah sakit.
“Setelah video itu tersebar kami melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang yang ada di dalam video itu,” ujar Anwar.