Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun di Serang Banten Cabuli Pasiennya, Modus Mandi Kembang 7 Rupa

Kompas.com - 17/01/2024, 20:13 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang dukun berinsial DU (31) warga Curug, Kota Serang, Banten ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli pasiennya.

Dukun cabul itu ditangkap di kediamannya pada Kamis (11/1/2024) malam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengatakan, pelaku ditangkap setelah suami korban tak terima istrinya dicabuli dengan modus pengobatan alternatif.

Baca juga: Driver Ojol Mengaku Dukun dan Cabuli Anak di Bawah Umur di Jembrana

"Korban menemui tersangka karena ingin mendapat pengobatan alternatif, karena mengalami sakit pada bagian bahu," kata Andi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024).

Dijelaskan Andi, korban pertama kali mendatangi tempat praktik pelaku di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (5/8/2023) sekira jam 10.00 WIB. 

Pada kunjungan pertama dan keduanya, proses pengobatan berjalan seperti biasa karena korban ditemani suami dan keluarga korban. 

Baca juga: Modus Hilangkan Gangguan Sihir dan Jin, Dukun Cabul di Lubuklinggau Ditangkap

Namun pada pertemuan ketiga, korban hanya ditemani teman wanitanya, dan diminta menunggu di luar kamar. 

"Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan," ujar Andi didampingi Kanit PPA Ipda Bagus Yoga. 

Saat itu, pelaku meminta korban untuk kembali datang agar pengobatannya tuntas. Korban kembali datang dengan teman wanitanya. 

Saat berada di ruang praktek, DU kembali meminta teman korban menunggu di luar kamar. 

"Saat itu, tersangka minta korban melepas seluruh pakaiannya. Dalam keadaan tanpa busana, korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang 7 rupa sebagai syarat ritual pengobatan," kata Andi. 

Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh. Ajakan itu kemudian dituruti karena korban di bawah ancaman. 

"Usai mencabuli, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain," beber dia. 

Ancaman itu ternyata berlaku. Sebab, kata Andi, korban menceritakan semua kejadian kepada suami saat berada di rumahnya. 

Tak terima istrinya dilecehkan, suami korban melaporkan DU ke Polres Serang. Kepada penyidik, tersangka DU mengakui perbuatannya. 

Tersangka yang sudah membuka praktik pengobatan alternatif sekitar 2 tahun ini tak kuat menahan nafsu birahinya. 

DU kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com