Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi di RS Arun, Eks Walkot Lhokseumawe Suaidi Yahya Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/01/2024, 20:06 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dengan hukuman enam tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun.

Pada persidangan tersebut, terdakwa Suadi Yahya mengikuti secara virtual dari tempat tidur di rumahnya karena sakit.

Selain pidana enam tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suaidi Yahya membayar denda Rp 300 juta subsider tiga tahun penjara.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Batal, Pengadilan Izinkan Suaidi Yahya Berobat hingga Pulih

Dia juga dibebankan membayar kerugian negara Rp 7 miliar, jika tidak dibayar maka dipidana tiga tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan  Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Suadi Yahya selaku Wali Kota Lhokseumawe menyalahgunakan wewenang dalam mengelola Rumah Sakit Arun pada rentang waktu 2016-2022.

Rumah sakit tersebut merupakan hibah dari PT Arun kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.

"Seharusnya, pengelolaan rumah sakit tersebut dikelola Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui unit pelaksana teknis, bukan membentuk perusahaan untuk mengelolanya. Akibat kebijakan terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara," kata hakim R Hendral di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (17/1/2024), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Alami Stroke, Eks Walkot Lhokseumawe Terdakwa Kasus Korupsi Jadi Tahanan Rumah

Majelis hakim tidak sependapat dengan kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum Rp 44,9 miliar.

Pasalnya, dari kerugian negara tersebut ada beberapa poin yang menjadi hak penerima seperti biaya pengobatan direksi, uang tunjangan hari raya karyawan, dan lainnya.

"Uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan rumah sakit, sehingga dipandang sebagai pengeluaran rumah sakit. Namun, ada sebagian lainnya merupakan pembayaran tidak sah, sehingga patut dinyatakan sebagai kerugian negara," kata hakim.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Suaidi Yahya dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com