Sebelumnya, polisi menetapkan Kepala PT. Jasa Prima Logistik Bulog Cabang Maluku-Maluku Utara Johar Isnain sebagai tersangka lantaran diduga menganiaya wartawan.
"Kita telah menetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Baguala Aipda Marthin, Selasa (16/1/2024).
Tersangka pun saat ini telah ditahan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata dia.
Ia menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
"Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.