Salin Artikel

Cerita Wartawan di Ambon Dipukul Pejabat Saat Meliput, Kepala PJB Bulog Jadi Tersangka

Kini polisi telah menetapkan Kepala PT. Jasa Prima Logistik (JPL) BULOG cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain sebagai tersangka.

“Saya yang berada di lokasi menjalankan tugas peliputan selaku wartawan. Saat memvideokan peristiwa tersebut," kata Jendral saat dihubungi oleh Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (17/1/2024).

Saat itu dia mengaku telah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menunjukkan kartu identitas pers. Namun aksinya meliput kecelakaan tersebut dilarang oleh Johar.

"Saya langsung dimarahi oleh Johar Isnain. Katanya jangan rekam-rekam,” terang Jendral.

Tak disangka, kata dia, Johar memegang kedua bahu Jendral dan mengguncang-guncangkan tubuhnya. Setelah itu tersangka memukul dahi kanan Jendral.

“Usai memukuli saya dia langsung membalikkan badan dan berjalan menjauh. Tak terima dengan kejadian itu, saya langsung merekam pelaku sambil menanyakan alasan dia memukul saya,” katanya.

Tiba-tiba sekelompok orang yang didiga anak buahnya melarang perekaman, mengeroyok, dan memukulinya berulang kali.

“Saya berusaha kabur dari kerumunan massa, saya berlari ke seberang jalan. Mereka pun masih mengikuti saya dan memaksa saya untuk menghapus rekaman,” kata dia.

Akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka memar pada dahi, rahang, leher dan badan.

Tak terima, Jendral lalu melapor ke polisi pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIT atau di hari yang sama.

Ditetapkan tersangka

Pada Selasa (16/1/2024), polisi menetapkan Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain sebagai tersangka.

Saat ini kondisi Jendral dalam tahap pemulihan. Dirinya juga belum aktif bekerja di lapangan. Dari Jendral mengakui, dirinya mendapat tekanan dari pihak korban yang mengganggunya secara psikologis.

“Beta merasa diserang secara psikologis. Istri tersangka datang menangis ke beta mama, ada juga orang orang yang kontak beta minta didamaikan kalau tidak ada yang terancam kehilangan pekerjaannya,” katanya.

“Sebagai manusia beta hati nurani ada. Tapi ini bukan soal sakit. Ini dirasakan jurnalis seluruh Indonesia. kalau ujung-jungnya damai bagaimana nanti ada orang yang punya duit dan jabatan bisa mengkerdilkan profesi kami. Undang-undang kebebasan pers juga akan disepelekan,” tegasnya.

Penjelasan polisi

Sebelumnya, polisi menetapkan Kepala PT. Jasa Prima Logistik Bulog Cabang Maluku-Maluku Utara Johar Isnain sebagai tersangka lantaran diduga menganiaya wartawan.

"Kita telah menetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Baguala Aipda Marthin, Selasa (16/1/2024).

Tersangka pun saat ini telah ditahan.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata dia.

Ia menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

"Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/140056578/cerita-wartawan-di-ambon-dipukul-pejabat-saat-meliput-kepala-pjb-bulog-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke