Setelah dikirimkan uang, pelaku menghubungi korban kembali dan meminta uang, dengan iming-iming kartu memori akan dikembalikan.
Setelah disepakati, kedua pelaku dan korban bertemu. Korban memberikan uang sebesar Rp 2 juta dan mengambil kartu memori miliknya.
"Namun, video itu ternyata telah disalin oleh kedua pelaku dan disebar. Korban baru mengetahui setelah video itu dikirim oleh salah satu kenalannya," kata dia.
Baca juga: Propam Polda Bali Periksa Oknum Polisi yang Dituding Coba Peras Pengusaha Tambang Rp 1,8 Miliar
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Kota Metro dan diancam Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) dan (4) Undang-Undang ITE.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.