Salin Artikel

Sebar Video Porno dari Kartu Memori Temuan, 2 Pria di Lampung Ditangkap

Video itu ditemukan di kartu memori (memory card) milik korban yang hilang.

Kepala Satreskrim Polres Metro Inspektur Satu (Iptu) Rosali mengatakan kedua pelaku yang telah ditangkap itu berinisial AG (46) dan FA (42). Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (12/1/2024) kemarin.

"Pelaku memeras dengan mengancam akan menyebarkan video porno korban," katanya dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (16/1/2024) pagi.

Tindak pidana ini berawal saat korban berinisial RK (39) kehilangan sebuah kartu memori miliknya.

Kedua pelaku yang menemukan kartu memori itu lalu menemukan sebuah video rekaman hubungan seks korban.

Berbekal kartu memori itu, nomor ponsel korban diketahui. Kedua pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku menemukan video hubungan badan korban.

"Korban diancam, jika tidak mau videonya disebar harus memberikan sejumlah uang," kata Rosali.

Rosali mengatakan, korban dua kali memberikan uang kepada pelaku lantaran takut video itu disebar.

Pemberian pertama sebesar Rp 1 juta secara transfer ke rekening bank salah satu pelaku.


Setelah dikirimkan uang, pelaku menghubungi korban kembali dan meminta uang, dengan iming-iming kartu memori akan dikembalikan.

Setelah disepakati, kedua pelaku dan korban bertemu. Korban memberikan uang sebesar Rp 2 juta dan mengambil kartu memori miliknya.

"Namun, video itu ternyata telah disalin oleh kedua pelaku dan disebar. Korban baru mengetahui setelah video itu dikirim oleh salah satu kenalannya," kata dia.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Kota Metro dan diancam Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) dan (4) Undang-Undang ITE.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/16/142040078/sebar-video-porno-dari-kartu-memori-temuan-2-pria-di-lampung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke