LAMPUNG, KOMPAS.com- Dua pria di Kota Metro, Lampung, ditangkap polisi karena memeras dengan modus menyebarkan video porno korbannya.
Video itu ditemukan di kartu memori (memory card) milik korban yang hilang.
Kepala Satreskrim Polres Metro Inspektur Satu (Iptu) Rosali mengatakan kedua pelaku yang telah ditangkap itu berinisial AG (46) dan FA (42). Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (12/1/2024) kemarin.
"Pelaku memeras dengan mengancam akan menyebarkan video porno korban," katanya dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (16/1/2024) pagi.
Baca juga: Sopir Taksi yang Peras WNA di Bali Ancam Korban Pakai Kipas Lipat
Tindak pidana ini berawal saat korban berinisial RK (39) kehilangan sebuah kartu memori miliknya.
Kedua pelaku yang menemukan kartu memori itu lalu menemukan sebuah video rekaman hubungan seks korban.
Berbekal kartu memori itu, nomor ponsel korban diketahui. Kedua pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku menemukan video hubungan badan korban.
"Korban diancam, jika tidak mau videonya disebar harus memberikan sejumlah uang," kata Rosali.
Baca juga: Preman di Medan Peras dan Ancam Bakar Warung Pedagang, Diselidiki Polisi
Rosali mengatakan, korban dua kali memberikan uang kepada pelaku lantaran takut video itu disebar.
Pemberian pertama sebesar Rp 1 juta secara transfer ke rekening bank salah satu pelaku.
Setelah dikirimkan uang, pelaku menghubungi korban kembali dan meminta uang, dengan iming-iming kartu memori akan dikembalikan.
Setelah disepakati, kedua pelaku dan korban bertemu. Korban memberikan uang sebesar Rp 2 juta dan mengambil kartu memori miliknya.
"Namun, video itu ternyata telah disalin oleh kedua pelaku dan disebar. Korban baru mengetahui setelah video itu dikirim oleh salah satu kenalannya," kata dia.
Baca juga: Propam Polda Bali Periksa Oknum Polisi yang Dituding Coba Peras Pengusaha Tambang Rp 1,8 Miliar
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Kota Metro dan diancam Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) dan (4) Undang-Undang ITE.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.