Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Video Porno dari Kartu Memori Temuan, 2 Pria di Lampung Ditangkap

Kompas.com - 16/01/2024, 14:20 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Dua pria di Kota Metro, Lampung, ditangkap polisi karena memeras dengan modus menyebarkan video porno korbannya.

Video itu ditemukan di kartu memori (memory card) milik korban yang hilang.

Kepala Satreskrim Polres Metro Inspektur Satu (Iptu) Rosali mengatakan kedua pelaku yang telah ditangkap itu berinisial AG (46) dan FA (42). Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (12/1/2024) kemarin.

"Pelaku memeras dengan mengancam akan menyebarkan video porno korban," katanya dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (16/1/2024) pagi.

Baca juga: Sopir Taksi yang Peras WNA di Bali Ancam Korban Pakai Kipas Lipat

Tindak pidana ini berawal saat korban berinisial RK (39) kehilangan sebuah kartu memori miliknya.

Kedua pelaku yang menemukan kartu memori itu lalu menemukan sebuah video rekaman hubungan seks korban.

Berbekal kartu memori itu, nomor ponsel korban diketahui. Kedua pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku menemukan video hubungan badan korban.

"Korban diancam, jika tidak mau videonya disebar harus memberikan sejumlah uang," kata Rosali.

Baca juga: Preman di Medan Peras dan Ancam Bakar Warung Pedagang, Diselidiki Polisi

Rosali mengatakan, korban dua kali memberikan uang kepada pelaku lantaran takut video itu disebar.

Pemberian pertama sebesar Rp 1 juta secara transfer ke rekening bank salah satu pelaku.

 

Setelah dikirimkan uang, pelaku menghubungi korban kembali dan meminta uang, dengan iming-iming kartu memori akan dikembalikan.

Setelah disepakati, kedua pelaku dan korban bertemu. Korban memberikan uang sebesar Rp 2 juta dan mengambil kartu memori miliknya.

"Namun, video itu ternyata telah disalin oleh kedua pelaku dan disebar. Korban baru mengetahui setelah video itu dikirim oleh salah satu kenalannya," kata dia.

Baca juga: Propam Polda Bali Periksa Oknum Polisi yang Dituding Coba Peras Pengusaha Tambang Rp 1,8 Miliar

Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Kota Metro dan diancam Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) dan (4) Undang-Undang ITE.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com