Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Anggota Polisi dengan Bisnis Fiktif, Dua Orang di NTB Ditangkap

Kompas.com - 16/01/2024, 06:09 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap dua orang terduga pelaku kasus penipuan bisnis fiktif kepada seorang anggota Polri yang berdinas di lingkungan Polda NTB.

Kedua pelaku tersebut berinisial AM asal Kabupaten Sumbawa dan S asal Kota Blitar. Keduanya ditangkap pada Minggu (14/1/2024).

Mereka berdua diduga menipu anggota polisi berinisial RP, warga Kota Mataram.

Baca juga: Korupsi Pasir Besi, 2 Eks Kadis ESDM NTB Dituntut hingga 12 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, modus para pelaku dengan mengajak korban berbisnis pengadaan barang di salah satu perusahaan di Sumbawa Barat.

"Modus dari kedua tersangka yaitu mengiming-imingi korban bisa masuk di proyek PT Aman Mineral, untuk melakukan pengadaan barang di perusahaan tersebut. Tidak disebutkan bentuk pengamannya seperti apa," kata Yogi.

Baca juga: Mobil Boks Minimarket Digunakan untuk Selundupkan Pupuk Bersubsidi di NTB

Kedua tersangka tersebut meminta sejumlah dana kepada korban untuk pengadaan barang yang direncanakan dengan menjanjikan keuntungan 7,5 persen kepada korban dari dana awal yang dikeluarkan korban.

Setelah sejumlah dana ditransfer oleh korban kepada para tersangka, kedua orang tersebut kemudian menghilangkan jejak dengan menutup komunikasi.

"Alhasil, dengan menyetor sejumlah dana tersangka ini hilang, komunikasi HP-nya tidak aktif," kata Yogi.

Merasa rugi dengan perbuatan pelaku, korban kemudian melapor ke Polresta Mataram. Adapun dugaan kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Polisi sempat melakukan pengecekan ke PT Aman. Hasilnya, pihak perusahaan tidak mengenal kedua tersangka tersebut.

"Sebelumnya juga sudah sempat transfer dana lebih. Yang bisa dibuktikan sekitar Rp 50 juta yang tidak bisa dibuktikan itu hampir Rp 1 miliar, jadi banyak sekali," kata Yogi.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni surat berisi komitmen fee, kemudian tangkapan layar bukti transfer dan juga satu kuitansi penerimaan dana sejumlah Rp 50 juta dari korban ke pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com