MATARAM, KOMPAS.com - Dua mantan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) terjerat kasus tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, kini memasuki tahap tuntutan jaksa, Senin (15/1/2024).
Dua mantan Kadis tersebut Zainal Abidin Kadis ESDM NTB periode 2021-2023 dan Muhammad Husni Kadis ESDM periode 2013-2021.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Purnama membacakan materi tuntutan terdakwa Zainal Abidin dengan tuntutan 12 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram.
"Dengan ini, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Dian saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Direktur AMG Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur
Zainal Abidin, kata Dian, dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.
Sementara itu, Muhammad Husni dituntut 9 tahun penjara. Selain itu JPU juga menuntut Muhammad Husni membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muhammad Husni dengan 9 tahun penjara,” kata Ema Mulyawati yang juga tim dari JPU.
Jaksa juga menyebut alasan memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk Muhammad Husni, dia dituntut lebih ringan dari Zainal Abidin karena sikap jujurnya selama persidangan.
Sementara, kata Dian, Zainal Abidin dituntut lebih berat karena tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan menyatakan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT Anugrah Mitra Graha (AMG) melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Menurut JPU, terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pledoi yang akan dijadwalkan pada tanggal 22 Januari 2024.
Baca juga: Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur, Kepala Cabang AMG Divonis 14 Tahun Penjara
Sebelumnya, nama Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi dan Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Rinus Adam Wakum telah terlebih dahulu mendapatkan vonis hukum dari hakim Pengadilan Tipikor NTB, pada Jumat (5/1/2024) malam.
Adapun Po Swandi divonis 13 tahun penjara dan Rinus Adam Wakum divonis 14 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.