Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan Kipas Angin dan Dispenser, Caleg Nunukan Jadi Tersangka "Money Politic"

Kompas.com - 11/01/2024, 14:53 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan calon legislatif (caleg) DPRD Nunukan berinisial SR (22), sebagai tersangka money politic/politik uang.

"Kita terima penyerahan dari tim Gakumdu (penegakan hukum terpadu) pada Senin malam kemarin. Kajian secara hukum sudah dilakukan oleh Tim Sentra Gakumdu, sehingga sarat untuk penetapan tersangka sudah memenuhi unsur. Jadi saat ini, status hukum SR sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, Kamis (11/1/2024).

Lusgi menegaskan, polisi sudah mengamankan sejumlah alat bukti yang bisa menguatkan dugaan dalam pembuktian pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Diduga Lakukan Money Politic Seorang Caleg di Nunukan Diproses Pidana

Barang bukti tersebut berupa kipas angin, dispenser, rekaman video tentang kegiatan pembagian doorprise pada kegiatan olahraga yang dilakukan SR.

Selain itu, tangkapan layar media sosial Instagram yang berisi ajakan dan janji pembagian hadiah yang diunggah SR di laman medsosnya juga dijadikan barang bukti.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap masyarakat penerima doorprize, pemberi doorprize, termasuk unsur partai yang mengusung SR," ujarnya lagi.

Meski sudah menjadi tersangka, polisi tidak menahan SR.

"Ancaman hukumannya tidak lebih dari dua tahun, SR juga kooperatif, dan selalu hadir ketika kami butuhkan untuk pemeriksaan," tegasnya.

Kasus SR, teregister sebagai temuan Pengawas Pemilu pada Senin (18/12/2023), Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu politik uang, pasal 280 ayat 1 huruf j, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Penanganan kasus SR, telah dilakukan sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 8 Januari 2024 atau selama 12 hari kerja.

Tim Gakumdu telah meminta keterangan lebih dari 10 orang, terdiri dari terlapor, saksi, termasuk ahli pidana, untuk mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup, guna pemenuhan unsur-unsur dalam pasal money politic.

Baca juga: Bantah Lakukan Penipuan, Caleg Nasdem Ancam Laporkan Balik Pengusaha Asal Belitung

Ketua Komisioner Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, saat dikonfirmasi menegaskan, SR diduga melakukan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023, yang dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada 10 Desember 2023, berupa kegiatan olahraga yang dapat dikategorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya.

Sebagaimana penjelasan Pasal 26 ayat 1 dan pasal 55 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam rangkaian kegiatan dimaksud, SR diduga menjanjikan dan membagikan doorprize atau materi lainnya kepada peserta.

Materi lain yang dibagikan, berbentuk peralatan rumah tangga, antara lain, kipas angin dan dispenser.

"Perbuatan SR di duga melanggar larangan Kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf j dengan sanksi pidana pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Yusran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com