Salin Artikel

Bagikan Kipas Angin dan Dispenser, Caleg Nunukan Jadi Tersangka "Money Politic"

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan calon legislatif (caleg) DPRD Nunukan berinisial SR (22), sebagai tersangka money politic/politik uang.

"Kita terima penyerahan dari tim Gakumdu (penegakan hukum terpadu) pada Senin malam kemarin. Kajian secara hukum sudah dilakukan oleh Tim Sentra Gakumdu, sehingga sarat untuk penetapan tersangka sudah memenuhi unsur. Jadi saat ini, status hukum SR sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, Kamis (11/1/2024).

Lusgi menegaskan, polisi sudah mengamankan sejumlah alat bukti yang bisa menguatkan dugaan dalam pembuktian pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Barang bukti tersebut berupa kipas angin, dispenser, rekaman video tentang kegiatan pembagian doorprise pada kegiatan olahraga yang dilakukan SR.

Selain itu, tangkapan layar media sosial Instagram yang berisi ajakan dan janji pembagian hadiah yang diunggah SR di laman medsosnya juga dijadikan barang bukti.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan ulang terhadap masyarakat penerima doorprize, pemberi doorprize, termasuk unsur partai yang mengusung SR," ujarnya lagi.

Meski sudah menjadi tersangka, polisi tidak menahan SR.

"Ancaman hukumannya tidak lebih dari dua tahun, SR juga kooperatif, dan selalu hadir ketika kami butuhkan untuk pemeriksaan," tegasnya.

Kasus SR, teregister sebagai temuan Pengawas Pemilu pada Senin (18/12/2023), Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu politik uang, pasal 280 ayat 1 huruf j, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Penanganan kasus SR, telah dilakukan sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 8 Januari 2024 atau selama 12 hari kerja.

Tim Gakumdu telah meminta keterangan lebih dari 10 orang, terdiri dari terlapor, saksi, termasuk ahli pidana, untuk mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup, guna pemenuhan unsur-unsur dalam pasal money politic.

Ketua Komisioner Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, saat dikonfirmasi menegaskan, SR diduga melakukan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9 Desember 2023, yang dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada 10 Desember 2023, berupa kegiatan olahraga yang dapat dikategorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya.

Sebagaimana penjelasan Pasal 26 ayat 1 dan pasal 55 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam rangkaian kegiatan dimaksud, SR diduga menjanjikan dan membagikan doorprize atau materi lainnya kepada peserta.

Materi lain yang dibagikan, berbentuk peralatan rumah tangga, antara lain, kipas angin dan dispenser.

"Perbuatan SR di duga melanggar larangan Kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf j dengan sanksi pidana pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Yusran.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/11/145322278/bagikan-kipas-angin-dan-dispenser-caleg-nunukan-jadi-tersangka-money

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke