DEMAK, KOMPAS.com - Polres Demak berhasil mengamankan empat pelaku pembunuhan tukang cukur Jan37 Babershop, di Jalan Pemuda Nomor 117, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).
Tukang cukur Jan37 Babershop Jalan Pemuda Demak, Muhammad Agus Mansur alias MAM (22) menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh empat teman sekampungnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Tukang Cukur di Demak Diamankan
Empat pelaku yakni, Mohammad Slamet alias MS (20), Muhammad Azhar Naufal alias MAN (22), Muhammad Irfan Aziz alis Kuping (27), Muhammad Arif Saifudin alias MAS (19).
Para pelaku berasal dari Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, atau satu desa dengan korban MAM.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, kejadian bermula pada 30 Desember 2023 ketika korban dan empat pelaku berpesta miras bersama di ruko Jan37 Babershop Jalan Pemuda Demak.
Sekitar pukul 21.00 WIB hingga jam 02.00 WIB, dalam kondisi mabuk para pelaku kembali menuduh korban mengambil uang Rp 20.000 milik Kuping dan sebungkus rokok milik tersangka MAS.
"Korban tidak mengakui, di situlah terjadi penganiayaan yang dilakukan para tersangka dengan cara menendang di kepala, memukul di kepala, sehingga korban mengalami luka di wajah, kaki dan tangan," kata Winardi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (3/1/2024).
Mengetahui korban tidak berdaya, para pelaku sempat membawa MAM ke dengan menggunakan sepeda motor PCX warna putih ke Alun-Alun Demak untuk mencari angin segar dengan harapan korban pulih kembali.
"Sekitar jam 2.30 dini hari ternyata korban tidak ada perkembangan. Selanjutnya saudara Irfan dan Arif membawa (korban) ke barbershop dan ditaruh ke cucian rambut," beber Winardi.
Sesampainya di Jan37 Babershop Jalan Pemuda Demak, pelaku Kuping dan MAS sempat mengecek nadi dan perut korban MAM. Setelah memastikan tidak bernyawa lagi, para pelaku meninggalkan korban di ruko Jan37 Babershop.
"Dengan begitu, mereka berempat meninggalkan lokasi," ujar Winardi.
Baca juga: Pembunuh Tukang Cukur Jan37 Babershop di Demak Masih Misterius
Pada siangnya 31 Desember 2023 pukul 14.00 WIB mayat tukang cukur Jan37 Babershop Demak ditemukan oleh salah seorang pelanggan yang hendak potong rambut.
"Oleh warga yang kebetulan mau potong rambut di dalam ada orang yang meninggal dunia. Selanjutnya masyarakat melaporkan ke polsek Demak kota untuk melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.
Atas kejadian itu, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan dengan persangkaan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana.
"Dipidana penjara selama-lamanya 12 tahun," tandas Winardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.