Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Demak Temukan Ribuan Atribut Kampanye Dipasang di Tempat Terlarang

Kompas.com - 27/12/2023, 07:19 WIB
Nur Zaidi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menemukan ribuan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 terpasang di tempat terlarang.

Koordinator Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih mencatat, ribuan kasus pelanggaran pemasangan APK itu dari 28 November-18 Desember 2023.

Kata dia, laporan awal dari panwaslu desa/kelurahan (PKD) yang kemudian naik ke Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Bawaslu Demak untuk dicatat dan dikaji.

Baca juga: Mahfud MD Batal Kampanye ke Lombok karena Kondisi Kesehatannya

"Memang jumlahnya ribuan, ini sudah direkomendasikan ke KPU, kemudian berkirim tindak lanjut ke Bawaslu, bahwa hasil rekomendasi kami sudah tersampaikan ke Parpol," ujar Kusfitria kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Menurutnya, rata-rata pelanggaran yang ditemui tidak sesuai zonasi yang tertuang dalam SK Bupati Demak Nomor 270/396 Tahun 2023 dan SK KPU Demak Nomor 324 Tahun 2023

Yakni, tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Berupa Baliho dan Spanduk Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2024.

Baca juga: Libur Nataru, Waspadai 3 Black Spot Pantura Demak

"Pelanggaran yang jelas paling kelihatan itu di jalan protokol, ditempatkan di pohon, dipaku, kemudian di jembatan," jelas Kusfitria.

Orang yang akrab disapa Pipit itu enggan menyebut jumlah pasti total pelanggaran APK. Tetapi memperkirakan lampiran berkas rekomendasi yang disampaikan ke KPU Demak setebal satu rim kertas.

"Kalau tidak salah lampiran berkas rekomendasi (pelanggaran APK) itu satu rim (kertas) habis," ujarnya.

Atas temuan itu, pihaknya memberikan tenggat waktu pada tanggal 18-23 Desember 2023 untuk melakukan perbaikan APK.

Apabila tidak diindahkan, pihaknya bersama KPU Kabupaten Demak dan stakeholder terkait akan menertibkan.

"Jadi dari imbauan KPU ke Parpol untuk menindaklanjuti sendiri kalau masih ada yang melanggar tetap kami tertibkan," tegasnya.

Kusfitria menambahkan, dalam penertiban APK di seluruh wilayah Kabupaten Demak sendiri akan dilaksankan berbarengan KPU dan stakeholder terkait dalam rangka penegakan Perda Demak dan SK KPU.

"Penanganan pelanggaran ini kita lakukan bersama-sama dalam rangka penegakan Perda dan SK KPU, insya Allah Rabu akan kita tindaklanjuti kembali," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com