Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 46 ayat 2 juncto pasal 30 ayat 2 Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 ITE.
"Pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," beber dia.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku yaitu MRS, dia telah berpacaran selama 7 bulan dengan korban.
"Kenal dari DM-DMan instagram," tutur dia.
Dia tega melakukan tindakan itu karena ingin meminta kejelasan kepada korban.
"Saya mau minta penjelasan mengapa melakukan kaya gitu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.