Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Putus Cinta, Pemuda Sleman Sebar Video Syur Mantan Pacar

Kompas.com - 29/12/2023, 12:15 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Reni Susanti

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisal MRS (22) nekat menyebar foto dan video syur mantan pacarnya ke ibu serta adiknya.

Motif pelaku menyebarkan foto fan video syur karena sakit hati diputuskan oleh sang pacar.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian menjelaskan kronologis kejadian.

Baca juga: Terlibat Kasus Mafia Tanah, Eks Lurah di Sleman Divonis 8 Tahun Penjara

 

Kasus ini bermula pada 12 Desember 2023 di sebuah kos putera di Ambarketawang, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saat itu pelaku dan korban ZMK (21) seorang mahasiswi bertengkar. ZMK kemudian meminta putus.

Tak berapa lama, korban sakit dan dirawat di rumah sakit, lalu pelaku menjenguk korban. Melihat korban sedang tidur, pelaku mengambil gawai atau telepon genggam milik korban dan mengaksesnya tanpa izin.

Baca juga: Tergiur Uang Rp 5 juta, Seorang LC di Batam Jadi Korban Pemerasan Video Syur

"Hp korban diambil pelaku tanpa sepengetahuan korban dibuka galeri dan didapati beberapa foto dan video yang mengandung asusila video dan foto ditransfer ke hp pelaku," ujar Risky ditemui di Polresta Sleman, Jumat (29/12/2023).

Setelah mendapatkan foto dan video korban, pelaku mengunggah foto dan video di google drive pelaku, lalu tautan google drive disebar ke keluarga dan teman-teman korban.

"Pelaku memasukkan dokumen foto dan video ke google drive. Link disebarkan ke ibu korban, adik, dan kawan-kawan korban," ujarnya.

Setelah tautan dikirim ke beberapa orang, korban kembali dirawat di rumah sakit. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman melalui kuasa hukumnya. 

Setelah mendapatkan laporan dari kuasa hukum korban, Polresta Sleman lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), dan juga memeriksa saksi-saksi.

Hasil dari pemeriksaan diduga yang melakukan tindakan penyebaran itu adalah MRS yang sebagai mantan kekasih korban.

"Kita upaya paksa menangkap pelaku, dan kita melihat, lakukan serangkaian pemeriksaan. Di hp pelaku kita jumpai link google drive foto video yang identik dengan yang disebarkan," jelasnya.

Lanjut Risky, setelah ditemukan barang bukti berupa tautan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui telah melakukan pengambilan data dari korban dan menyebarkan dengan motif sakit hati karena diputusin," katanya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 46 ayat 2 juncto pasal 30 ayat 2 Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 ITE.

"Pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," beber dia.

Sementara itu menurut pengakuan pelaku yaitu MRS, dia telah berpacaran selama 7 bulan dengan korban.

"Kenal dari DM-DMan instagram," tutur dia.

Dia tega melakukan tindakan itu karena ingin meminta kejelasan kepada korban.

"Saya mau minta penjelasan mengapa melakukan kaya gitu," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com