Salin Artikel

Sakit Hati Putus Cinta, Pemuda Sleman Sebar Video Syur Mantan Pacar

Motif pelaku menyebarkan foto fan video syur karena sakit hati diputuskan oleh sang pacar.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian menjelaskan kronologis kejadian.

Kasus ini bermula pada 12 Desember 2023 di sebuah kos putera di Ambarketawang, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saat itu pelaku dan korban ZMK (21) seorang mahasiswi bertengkar. ZMK kemudian meminta putus.

Tak berapa lama, korban sakit dan dirawat di rumah sakit, lalu pelaku menjenguk korban. Melihat korban sedang tidur, pelaku mengambil gawai atau telepon genggam milik korban dan mengaksesnya tanpa izin.

"Hp korban diambil pelaku tanpa sepengetahuan korban dibuka galeri dan didapati beberapa foto dan video yang mengandung asusila video dan foto ditransfer ke hp pelaku," ujar Risky ditemui di Polresta Sleman, Jumat (29/12/2023).

Setelah mendapatkan foto dan video korban, pelaku mengunggah foto dan video di google drive pelaku, lalu tautan google drive disebar ke keluarga dan teman-teman korban.

"Pelaku memasukkan dokumen foto dan video ke google drive. Link disebarkan ke ibu korban, adik, dan kawan-kawan korban," ujarnya.

Setelah tautan dikirim ke beberapa orang, korban kembali dirawat di rumah sakit. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman melalui kuasa hukumnya. 

Setelah mendapatkan laporan dari kuasa hukum korban, Polresta Sleman lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), dan juga memeriksa saksi-saksi.

Hasil dari pemeriksaan diduga yang melakukan tindakan penyebaran itu adalah MRS yang sebagai mantan kekasih korban.

"Kita upaya paksa menangkap pelaku, dan kita melihat, lakukan serangkaian pemeriksaan. Di hp pelaku kita jumpai link google drive foto video yang identik dengan yang disebarkan," jelasnya.

Lanjut Risky, setelah ditemukan barang bukti berupa tautan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui telah melakukan pengambilan data dari korban dan menyebarkan dengan motif sakit hati karena diputusin," katanya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 46 ayat 2 juncto pasal 30 ayat 2 Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 ITE.

"Pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," beber dia.

Sementara itu menurut pengakuan pelaku yaitu MRS, dia telah berpacaran selama 7 bulan dengan korban.

"Kenal dari DM-DMan instagram," tutur dia.

Dia tega melakukan tindakan itu karena ingin meminta kejelasan kepada korban.

"Saya mau minta penjelasan mengapa melakukan kaya gitu," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/29/121551478/sakit-hati-putus-cinta-pemuda-sleman-sebar-video-syur-mantan-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke