Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

60 Kg Sabu yang Diamankan di Tanjungpinang Akan Diedarkan di Surabaya

Kompas.com - 24/12/2023, 15:35 WIB
Hadi Maulana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.comBadan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 60 kilogram narkortika gologan satu jenis sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (23/12/2023).

60 kilogram sabu itu berasal dari Malaysia, diselundupkan melalui jaringan internasional dan rencananya akan diedarkan di Surabaya, Jawa Timur.

Pada kasus ini, BNN menangkap tiga pelaku. Yakni, Dadang Firdaus (46) asal Jawa Barat, Hendra Yudatama (46) asal Bengkulu, dan Teguh Maulana (50) asal Jawa Barat.

Baca juga: Penyelundupan Sabu 60 Kg Asal Malaysia yang Disimpan di dalam Ban Digagalkan

“Jadi dari Tanjungpinang, Dadang dan Hendra akan menyeberang menuju Kuala Tungkal, Jambi. Selanjutnya menuju ke Jakarta melalui jalur darat, dan dari Jakarta langsung menuju ke Surabaya,” kata Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Henry Parlinggoman S di kantor BNNP Kepri, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Hendry, aksi para pelaku ini sudah yang kedua. Penyelundupan yang pertama dilakukan melalui Jambi.

“Dari hasil pengembangan aksi ini telah dilakukan pelaku bukan yang pertama, akan tetapi merupakan yang kedua kalinya, di mana sebelumnya langsung melalui jalur Jambi,” katanya.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba dan Simpan 144 Kilogram Sabu, Suami Istri Digaji Rp 200 Juta, Kini Ditangkap di Surabaya

“Dari aksi ini, keduanya diupah puluhan juta dan uang tersebut akan diberikan full setelah keduanya dan 60 kilogram sabu tiba di Surabaya,” terang Henry.

Terancam hukman mati

Untuk pelaku Teguh yang memiliki peran sebagai pengendali, Henry mengaku belum mengetahuinya berapa upah yang diterima pelaku.

“Kalau Teguh, kami belum tahu, karena yang bersangkutan baru saja tertangkap di Jalan Raya Cisolok, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, dan masih dalam perjalanan menuju ke Batam,” sebut Henry.

Atas perbuatan ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Jadi ketiganya ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Henry.

Sebelumnya, BNN berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkortika gologan satu jenis sabu sebanyak 60 kilogram di Tanjungpinang, Kepri, pada Sabtu (23/12/2023).

Tidak hanya sabu, BNN juga menyita satu unit mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI di Jalan DI Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Regional
PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

Regional
Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Regional
Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Regional
9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

Regional
Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Regional
Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Regional
Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Regional
Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Regional
Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Regional
Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Regional
Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com