SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupatan Brebes, Jawa Tengah, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah karena diduga melakukan transaksi pembelian narkoba.
Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Agus Rohmat mengatakan, oknum petugas Satpol PP yang ditangkap berinisial AN. Ia ditangkap atas dugaan transaksi ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kasus ini terungkap setelah pihak BNN menerima informasi tentang adanya pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.
Baca juga: Hadiri Deklarasi Dukungan Petani Bawang di Brebes, Kaesang: Titip Mas Gibran Nggih
"Barang tersebut diantar petugas jasa pengiriman sesuai alamat tujuan dan diterima oleh orangtua pemesan," ujar Agus dalam jumpa pers, Rabu (20/12/2023).
Kemudian, petugas mengejar dan menangkap AN selaku pemesan paket. AN ditangkap di kediamannya di Desa Kaligiri, Sirampog, Kabupaten Brebes, Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Iya, dia sudah yang kedua kalinya, pertama sudah tidak ada barang buktinya, dan yang ini ganja seberat 35 gram," bebernya.
Baca juga: Jelang Nataru, Harga Cabai dan Bawang Merah di Brebes Turun
Berdasar hasil pemeriksaan, kata Agus, sebagian ganja itu akan digunakan sendiri oleh pelaku. Sebagian lagi akan diedarkan.
"Kalau melihat jumlah barang tersebut, tidak mungkin dipakai sendiri. Diduga juga akan diedarkan. Dia (AN) membeli barang itu sekitaran harga Rp 500.000," lanjutnya.
Atas perbuatannya, staf Satpol PP Kabupaten Brebes itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tandas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.