Salin Artikel

Terima Kiriman Ganja, Petugas Satpol PP Brebes Ditangkap BNN

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupatan Brebes, Jawa Tengah, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah karena diduga melakukan transaksi pembelian narkoba.

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Agus Rohmat mengatakan, oknum petugas Satpol PP yang ditangkap berinisial AN. Ia ditangkap atas dugaan transaksi ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Kasus ini terungkap setelah pihak BNN menerima informasi tentang adanya pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.

"Barang tersebut diantar petugas jasa pengiriman sesuai alamat tujuan dan diterima oleh orangtua pemesan," ujar Agus dalam jumpa pers, Rabu (20/12/2023).

Kemudian, petugas mengejar dan menangkap AN selaku pemesan paket. AN ditangkap di kediamannya di Desa Kaligiri, Sirampog, Kabupaten Brebes, Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Iya, dia sudah yang kedua kalinya, pertama sudah tidak ada barang buktinya, dan yang ini ganja seberat 35 gram," bebernya.

Berdasar hasil pemeriksaan, kata Agus, sebagian ganja itu akan digunakan sendiri oleh pelaku. Sebagian lagi akan diedarkan.

"Kalau melihat jumlah barang tersebut, tidak mungkin dipakai sendiri. Diduga juga akan diedarkan. Dia (AN) membeli barang itu sekitaran harga Rp 500.000," lanjutnya.

Atas perbuatannya, staf Satpol PP Kabupaten Brebes itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tandas Agus.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/21/062445078/terima-kiriman-ganja-petugas-satpol-pp-brebes-ditangkap-bnn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke