Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Pejabat Inspektorat Sumsel Ditahan

Kompas.com - 19/12/2023, 15:31 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Inspektur Pembantu Investigasi dari Inspektorat Provinsi Sumsel inisial EK sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam penanganan kasus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, EK sebelumnya diperiksa sebagai saksi, Senin (18/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup alat bukti sehingga statusnya dinaikan menjadi tersangka.

Baca juga: Kepala BPKAD Serang Divonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi

“Tersangka tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo atas pertimbangan penyidik,” kata Vanny dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).

Vanny mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat EK yang menjabat sebagai inspektur pembantu investigasi menjanjikan dapat mengkondisikan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam penanganan perkara tersebut, EK diduga menerima gratifikasi berupa hadiah. Namun, Vanny belum menyebutkan berapa jumlah nominal yang diterima tersangka.

Baca juga: Mahasiswa Unpatti Demo di Kantor Kejati Maluku Desak Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Pemilihan Rektor

“Modusnya berdasarkan informasi penyidik tersangka mengatasnamakan kejaksaan dapat mengkondisikan perkara di Kejaksaan Negeri Palembang. Nanti akan kami sampaikan lagi, karena masih dalam penghitungan,” ujarnya.

Terpisah, Rizal Syamsul, kuasa hukum EK menjelaskan, kliennya diduga menerima gratifikasi perkara pengelolaan dana Komite dan pembangunan SMA Negeri 19 tahun 2021-2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Namun, Rizal mengaku belum mengetahui gratifikasi yang diterima kliennya tersebut.

“Jumlahnya saya belum tahu masih dihitung penyidik, nanti akan disampaikan dalam dakwaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, EK dikenakan pasal primer Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com