Hadi Chandra dan Ilyas Sabli sebelumnya divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Namun Hakim Kasasi Mahkamah Agung memvonis Hadi Chandra 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Baliho Caleg PSI di Semarang Ditutup, Bawaslu: Itu Area Terlarang
Hadi Chandra juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.
Sedangkan Ilyas Sabli divonis Hakim MA 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.