Penemuan kerangka manusia di tempat pemotongan kayu dan hutan di Desa Semagar, Girimarto, pada Kamis (7/12/2023), mengungkap jejak pembunuhan berantai yang dilakukan Sarmo.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menuturkan, perbuatan Sarmo itu diketahui selepas dirinya tertangkap dalam kasus pencurian gergaji mesin di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.
"Pelakunya adalah S. Ini diawali kasus pencurian, si pelaku S berulang melakukan aksinya, lalu kita amankan dengan kasus pencurian," jelasnya, Sabtu, dilansir dari Tribun Solo.
Baca juga: Alasan Pelaku Jual Hasil Rampokan di Jawa Tengah Usai Bunuh Pria di Gresik
Perbuatan itu membuat Sarmo dijerat Pasal 338, Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP.
Ia terancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Baca juga: Kasus Mahasiswa Bunuh Pacarnya di Tasikmalaya, Korban Ternyata Hamil 3 Bulan
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul CARA Pelaku Pembunuhan Berantai di Wonogiri Habisi Korbannya, Campur Racun Apotas ke Minuman Korban; dan KRONOLOGI Terkuaknya Pembunuhan Berantai di Wonogiri : Berawal dari Polisi Ungkap Kasus Pencurian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.