Salin Artikel

Sosok Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri, Racuni 2 Korban Pakai Apotas

KOMPAS.com - Sarmo, pembunuh berantai yang menghilangkan dua nyawa di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), melakukan aksinya dengan cara sama, yakni meracuni korban menggunakan apotas.

Dua korban, yakni Agung Santosa, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jateng; dan Sunaryo, warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri; tewas di tangan Sarmo dalam waktu berbeda.

Nyawa Agung direnggut pada 2021. Lalu pada 2022, Sarmo menghabisi Sunaryo.

Usai membunuh korban, Sarmo mengubur jasad-jasad itu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Girimarto, Wonogiri.

Saat dihadirkan di hadapan awak media, Sarmo mengatakan bahwa dirinya dan Agung merupakan rekan kerja. Mereka juga memiliki usaha bersama penggergajian kayu di Girimarto.

Menurut Sarmo, ia melenyapkan nyawa Agung karena merasa sering dipojokkan oleh korban.

"Intinya tidak bisa menerima kalau penggergajian sepi. Dia juga ingin penggergajian dipindah ke Klaten," ujarnya di Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri, Sabtu (9/12/2023).

Sarmo juga marah karena dituduh korupsi.

"Bagi hasilnya kalau pas ramai bisa penuh, karena sepi berkurang dia tidak bisa menerima, mintanya penuh terus. Dikira saya korupsi, saya tidak becus," ucapnya.

Hal yang paling membuat Sarmo marah adalah saat korban menunjuk-nunjuk keningnya sambil berkata bahwa penggergajian akan dipindahkan ke Klaten.

"Seharusnya saya kan sudah mengambil, karena sudah tempo saya belum bisa, akhirnya dia (Sunaryo) terus menekan saya. Telatnya dua bulan," ungkapnya.

Di samping itu, kata Sarmo, korban selalu menekannya dengan kata-kata kasar dan menyebutnya sebagai orang yang tidak bisa dipercaya.

"Korban bilang sudah dibantu tapi tidak bisa mengerti, pokoknya mencaci-maki saya," tuturnya.

Penemuan kerangka manusia di tempat pemotongan kayu dan hutan di Desa Semagar, Girimarto, pada Kamis (7/12/2023), mengungkap jejak pembunuhan berantai yang dilakukan Sarmo.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menuturkan, perbuatan Sarmo itu diketahui selepas dirinya tertangkap dalam kasus pencurian gergaji mesin di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.

"Pelakunya adalah S. Ini diawali kasus pencurian, si pelaku S berulang melakukan aksinya, lalu kita amankan dengan kasus pencurian," jelasnya, Sabtu, dilansir dari Tribun Solo.

Perbuatan itu membuat Sarmo dijerat Pasal 338, Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP.

Ia terancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul CARA Pelaku Pembunuhan Berantai di Wonogiri Habisi Korbannya, Campur Racun Apotas ke Minuman Korban; dan KRONOLOGI Terkuaknya Pembunuhan Berantai di Wonogiri : Berawal dari Polisi Ungkap Kasus Pencurian

https://regional.kompas.com/read/2023/12/10/083454778/sosok-sarmo-pembunuh-berantai-di-wonogiri-racuni-2-korban-pakai-apotas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke