Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali.x`
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.