Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Depan Gerai Pengiriman Paket

Kompas.com - 30/11/2023, 14:04 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang pria yang mengirim uang palsu melalui jasa ekspedisi ditangkap anggota Satreksrim Polres Salatiga. Penangkapan ini merupakan pengembangan atas kasus sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan pelaku yang ditangkap adalah AS (37) asal Jakarta Barat.

"Dia ditangkap atas pengembangan kasus peredaran uang palsu dengan tersangka DA yang ditangkap Kamis (2/11/2023) di Jalan Wahid Hasyim Salatiga dengan barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan tiga lembar Rp 100.000," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Cetak Uang Palsu Berbahan HVS di Babel, Pelaku Tepergok CCTV

Arifin mengatakan, berdasar keterangan DA dilakukan penyelidikan lanjutan. Lalu pada Selasa (28/11/2023), tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto Kabupaten Banyumas untuk melakukan pengintaian.

Tersangka AS ditangkap saat berada di depan gerai jasa pengiriman paket kilat.

"Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak enam paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa," kata Arifin.

Dari penangkapan, berhasil diamankan enam paket uang palsu. Selain itu juga dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Perum Graha Timur, Purwokerto Timur Banyumas.

Barang bukti dari tersangka sebanyak 1.347 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 590 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

"Selain itu juga ada lembaran besar yang belum dipotong, yakni 110 lembar masing-masing terdiri tiga pecahan Rp. 50.000. Sembilan lembar yang masing-masing terdiri tiga pecahan Rp. 100.000," kata Arifin.

Petugas juga menyita tiga lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang dan satu pak alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu.

"Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," ungkap Arifin.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan pengedar uang palsu tersebut mencari pembeli dengan cara online.

"Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com