Salin Artikel

Edarkan Ribuan Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap di Depan Gerai Pengiriman Paket

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan pelaku yang ditangkap adalah AS (37) asal Jakarta Barat.

"Dia ditangkap atas pengembangan kasus peredaran uang palsu dengan tersangka DA yang ditangkap Kamis (2/11/2023) di Jalan Wahid Hasyim Salatiga dengan barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan tiga lembar Rp 100.000," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Arifin mengatakan, berdasar keterangan DA dilakukan penyelidikan lanjutan. Lalu pada Selasa (28/11/2023), tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto Kabupaten Banyumas untuk melakukan pengintaian.

Tersangka AS ditangkap saat berada di depan gerai jasa pengiriman paket kilat.

"Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak enam paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa," kata Arifin.

Dari penangkapan, berhasil diamankan enam paket uang palsu. Selain itu juga dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Perum Graha Timur, Purwokerto Timur Banyumas.

Barang bukti dari tersangka sebanyak 1.347 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 590 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

"Selain itu juga ada lembaran besar yang belum dipotong, yakni 110 lembar masing-masing terdiri tiga pecahan Rp. 50.000. Sembilan lembar yang masing-masing terdiri tiga pecahan Rp. 100.000," kata Arifin.

"Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," ungkap Arifin.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan pengedar uang palsu tersebut mencari pembeli dengan cara online.

"Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/140414278/edarkan-ribuan-uang-palsu-pria-ini-ditangkap-di-depan-gerai-pengiriman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke