BREBES, KOMPAS.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal bersama Polres Brebes menggelar konferensi pers kasus peredaran uang palsu, di Mapolres setempat, Senin (13/11/2023).
Dua tersangka berinisial EP dan IS warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Brebes ditangkap polisi berikut barangbukti 340 lembar uang palsu mirip pecahan Rp 100.000.
Pengungkapan kasus itu terbongkar setelah kedua pelaku membeli sepeda motor milik warga seharga Rp 9 juta dengan uang palsu.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu yang Dibeli Online, Seorang Pemuda Ditangkap di Salatiga
Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq mengungkapkan, kasus itu bermula saat korban pemilik motor memasarkan sepeda motornya melalui media sosial facebook.
"Setelah janjian kemudian para tersangka datang dan membeli sepeda motor seharga 9.400.000. Setelah para tersangka pergi, korban membeli minuman di swalayan, ternyata diketahui uangnya palsu," kata Guntur saat konferensi pers, Senin (13/11/2023).
Guntur mengatakan, korban kemudian memeriksa keseluruhan uang hasil penjualan motor dan ternyata benar palsu. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Losari.
Tim Resmob yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap para tersangka pada Sabtu (11/11/2023) di Desa Karangsembung, Songgom, Brebes.
"Tersangka selanjutnya diserahkan ke Unit Tipidter untuk proses hukum lebih lanjut berikut barangbukti 340 lembar uang palsu," kata Guntur.
Guntur menambahkan, karena menyimpan uang palsu dan juga menggunakan atau mengedarkan untuk membeli motor menipu korbannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala KPw BI Tegal Marwadi mengatakan, setelah melakukan tiga metode serta penggunaan alat khusus, dari sisi warna tidak sesuai dengan standar dan diketahui hasil cetak atau print out.
"Dari hasil sinar ultraviolet memang palsu, termasuk benang pengamannya juga tidak ada," kata Marwadi.
Marwadi mengatakan, jika dilihat sekilas, uang palsu itu memang ada kemiripan sekitar 90 persen.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemui uang yang dicurigai palsu agar dapat melapor ke Bank Indonesia atau kepolisian," kata Marwadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.