Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Beli Sayur di Pasar Tegalrejo Magelang Pakai Uang Palsu, Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Warga

Kompas.com - 27/10/2023, 06:32 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang berinisial N (33) kedapatan menggunakan uang palsu saat membeli sayur di Pasar Sayur Tegalrejo.

Kapolresta Magelang, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan kronologi berawal pada saat Pelaku membeli sayuran sebesar Rp 5.000 di tempat seorang perempuan pedagang sayuran bernama Sukini.

Seperti biasa, Pelaku membeli sayur dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50.000.

Baca juga: Pensiunan ASN Probolinggo Edarkan Uang Palsu, Digerebek Warga Jember saat Beli Rokok

Karena curiga, Sukini kemudian meneliti uang tersebut, dan menduga uang tersebut adalah uang rupiah palsu.

"Kemudian Sukini berteriak dan mengejar pelaku pembeli tadi. Kemudian pelaku diamankan oleh Slamet Riyanto (pedagang lain) dan dibawa ke rumahnya,” terang AKBP Ruruh pada keterangan resminya, Jumat (27/10/2023).

Pelaku yang diamankan oleh Slamet Riyanto dicurigai telah beberapa kali melakukan pembelian dengan menggunakan uang rupiah palsu di Pasar Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Setelah tertangkap warga, petugas kepolisian mendatangi lokasi, dan menginterogasi pelaku terkait dengan perbuatannya tersebut.

“Akhirnya Pelaku mengakuinya lalu menunjukkan lokasi penyimpanan uang rupiah palsu lainnya di rumahnya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut AKBP Ruruh.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ternyata ditemukan sejumlah uang palsu lainnya yang disimpan. Polisi kemudian, menyita uang palsu sebanyak Rp 950.000 dari rumah pelaku.

“Perbuatan pelaku ini telah melanggar Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP. Yaitu dengan sengaja mengedarkan dan atau menyimpan mata uang palsu, yang merugikan negara, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” jelas AKBP Ruruh.

Ruruh mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang kertas rupiah pecahan, selalu diteliti dengan cara 3D (dilihat, diraba, diterawang).

"Apabila mendapati tindak terkait pembuatan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu, segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat," tutup Kapolresta.

Baca juga: Edarkan Uang Palsu di Kalsel, Warga Jakarta Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com