Salin Artikel

Direkam Saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Kasus pemerkosaan itu bermula saat korban YAI (21) mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banjarbaru tengah berduaan dengan teman prianya di rumahnya.

Pelaku kemudian datang diam-diam dan merekam korban menggunakan ponsel miliknya.

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, rekaman itu kemudian digunakan pelaku untuk menakuti korban dengan mengancam akan menyebarkan video yang direkamnya.

"Sudah ada niat jahat pelaku saat merekam video itu," ujar Syahruji dalam keterangannya yang diterima, Kamis (30/11/2023).

Usai merekam video itu, pelaku pun langsung menggerebek korban yang saat itu berduaan dengan teman prianya.

Karena sudah berniat jahat, pelaku kemudian menyuruh teman pria korban untuk pulang. Tak lama pelaku memperlihatkan video yang direkamnya kepada korban.

Pelaku mengajukan permintaan agar video itu tak tersebar, pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan badan, namun permintaan itu ditolak oleh korban.

"Korban pun merasa ketakutan tetapi tak ingin menuruti permintaan pelaku," jelasnya.

Karena ketakutan, korban menawarkan negosiasi agar pelaku menghapus video itu. Tetapi kali ini pelaku yang menolak dan bersikeras ingin berhubungan badan dengan korban.

"Korban sempat bernegosiasi dengan pelaku untuk berdamai dan menghapus video di ponsel pelaku. Namun pelaku menolak permintaan itu," ungkapnya.

Agar perbuatan pelaku tak berhasil, korban pun meminta izin ke toilet agar bisa menghubungi temannya.

Tetapi pelaku yang nafsunya sudah di ubun-ubun menunggui korban di depan toilet, begitu keluar dari toilet, korban langsung ditarik ke kamar dan diperkosa.

"Tak lama setelah diperkosa, teman korban datang dan membawa korban keluar rumah. Atas kasus yang menimpanya, korban melapor ke orangtuanya dan selanjutnya membuat laporan kepolisian," tambahnya.

Mendapat laporan kasus perkosaan, polisi kemudian bertindak cepat, tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat baru saja keluar dari rumahnya.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah memperkosa korban sebanyak satu kali.x`

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/133623678/direkam-saat-berduaan-dengan-teman-prianya-mahasiswi-di-banjarbaru-kalsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke