LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Nasib malang menimpa CI (14) remaja putri putus sekolah di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Ia harus menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya, IN (37), sebanyak 11 kali setelah adik dan ibunya diancam dibunuh.
Kasus ini terbongkar setelah IN ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin (27/11/2023) malam di kediamannya di Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Saat ditangkap, IN tak dapat berkutik. Ia dilaporkan istrinya sendiri yang merupakan ibu kandung dari korban.
Baca juga: Sakit Hati Cintanya Diputus, Pria di Sumenep Aniaya dan Perkosa Mantan Pacar
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, pemerkosaan berlangsung November 2021 saat korban sedang tertidur.
Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan membunuh ibu dan adik korban bila tidak menurut.
“Karena takut ibu dan adiknya dibunuh, korban lalu mengikuti kemauan pelaku,” kata Robi, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: IRT Dibunuh Mantan Suami Siri di Cirebon, Saksi Sempat Tarik Terduga Pelaku dan Terjatuh
Robi mengungkapkan, sejak aksi pertama berlangsung, pelaku melakukan perbuatan yang sama berulang kali dalam kisaran waktu dua bulan sekali.
Tak tahan dijadikan ayah kandungnya sebagai budak seks, CI kabur dari rumah dan memilih menetap di rumah neneknya yang juga berada di Kota Lubuklinggau.
“Ibu korban curiga, setelah diajak bicara korban baru mau bercerita yang sejujurnya bahwa ayahnya telah memperkosanya,” ujar Kasat.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang sempat digunakan ketika diperkosa.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
“Pelaku mengaku sudah 11 kali melakukannya, korban selalu diancam,” ungkap Kasat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.