Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

Kompas.com - 29/11/2023, 17:07 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, berinsial IL, sebagai tersangka korupsi.

IL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Seram Bagian Timur Tahun 2021 senilai Rp 28,8 miliar.

Dia ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan selama 4 jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (29/11/2023).

"Dari hasil penyidikan kita tingkatkan status bendahara pengeluaran, IL, dari saksi ke tersangka," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y Oceng Almahdali kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Rabu sore.

Baca juga: Petugas Kebersihan Protes dan Buang 20 Ton Sampah di Kantor Bupati Seram Bagian Barat

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, IL langsung digelandang petugas menunju mobil tahanan dan kemudian dibawa ke Lapas Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan.

"Hari ini juga atas perintah pimpinan, tersangka langsung kita tahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Seram Bagian Barat Berakhir Damai

Adapun anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Seram Bagian Timur Tahun 2021 yang diduga diselewengkan itu terdiri dari anggaran belanja langsung atau belanja pegawai senilai Rp 12.789.905.293.

Sedangkan untuk belanja tidak langsung atau belanja barang dan jasa sebesar Rp 16.049.553.620 sehingga total anggaran mencapai Rp 28,8 miliar.

Menurut Almahdali, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,5 miliar.

"Kerugian negara dalam kasus ini sesuai hasil audit Inspektorat Maluku sebesar Rp 2,5 miliar," katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, penetapan IL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

"Penyidik punya cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sebutnya.

Wahyudi menjelaskan, dalam kasus ini sedianya Sekda Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Namun, Djafar batal menghadiri penggilan dengan alasan sedang tugas dinas.

"Pak Sekda batal menjalani pemeriksaan karena sedang menjalani tugas dinas," katanya.

Terkait hal itu, penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Djafar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Regional
20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Regional
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Kilas Daerah
Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com