KOMPAS.com - Akbar Sorasa (26), guru SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tampak tegang dan was-was saat duduk di kursi pesakitan.
Ia menanti vonis yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa di ruang Candra Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (22/11/2023), atas kasus pemukulan siswa karena tak mau shalat.
Setelah membaca amar putusan, Majelis Hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato dan Reno Anggara memvonis Akbar Sorasa penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Akbar juga harus membayar denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Baca juga: Sidang Pleidoi Guru Pukul Siswa di Sumbawa Barat, Penasihat Hukum Minta Akbar Dibebaskan
Akbar dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak muridnya sendiri (anak korban) sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Und A Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Akbar Sorasa dihukum dengan hukuman percobaan dan tidak dipenjara,” kata Majelis hakim Oki Basuki Rahmat.
Ia menerangkan, terdakwa Akbar Sorasa tidak boleh melakukan atau mengulangi perbuatan tindak pidana selama satu tahun.
“Jika dalam jangka waktu satu tahun terdakwa kembali melakukan tindak pidana maka Akbar akan menjalani hukuman 3 bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta,” terang Oki.
Humas Pengadilan Negeri Sumbawa, Fransiskus Xaverius Lae mengatakan, pascavonis ini terdakwa diberikan waktu berpikir dulu selama satu minggu, apakah menerima putusan atau tidak.
“Kami berikan waktu satu minggu bagi terdakwa dan penasehat hukum menentukan pilihan langkah selanjutnya apakah banding atau menerima. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diberikan waktu berpikir dulu,” Kata Fransiskus.
Baca juga: Penjelasan Saksi dalam Sidang Kasus Guru Pukul Siswa di Sumbawa
Terhadap putusan majelis hakim, Akbar Sorasa saat ditemui usai sidang vonis mengatakan sangat puas dan langsung bersujud syukur.
"Alhamdulillah, saya sangat puas dengan keputusan hakim. Dalam artian di satu sisi saya masih diskusikan lagi langkah selanjutnya dengan pendamping hukum," sebut Akbar.
Ia mengakui vonis hakim cukup meringankan.
“Saya masih pikir dulu, apakah menerima vonis atau bagaimana selanjutnya menunggu hasil diskusi dengan penasehat hukum," ucap Akbar.
Pascavonis ini, Akbar menyebutkan masih bisa beraktivitas seperti biasanya.