Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Guru yang Pukul Siswa di Sumbawa Barat Divonis Hukuman Percobaan...

Kompas.com - 22/11/2023, 16:34 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akbar Sorasa (26), guru SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tampak tegang dan was-was saat duduk di kursi pesakitan. 

Ia menanti vonis yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa di ruang Candra Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (22/11/2023), atas kasus pemukulan siswa karena tak mau shalat.

Setelah membaca amar putusan, Majelis Hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato dan Reno Anggara memvonis Akbar Sorasa penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Akbar juga harus membayar denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Baca juga: Sidang Pleidoi Guru Pukul Siswa di Sumbawa Barat, Penasihat Hukum Minta Akbar Dibebaskan

Akbar dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak muridnya sendiri (anak korban) sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Und A Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Akbar Sorasa dihukum dengan hukuman percobaan dan tidak dipenjara,” kata Majelis hakim Oki Basuki Rahmat.

Ia menerangkan, terdakwa Akbar Sorasa tidak boleh melakukan atau mengulangi perbuatan tindak pidana selama satu tahun. 

“Jika dalam jangka waktu satu tahun terdakwa kembali melakukan tindak pidana maka Akbar akan menjalani hukuman 3 bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta,” terang Oki.

Humas Pengadilan Negeri Sumbawa, Fransiskus Xaverius Lae mengatakan, pascavonis ini terdakwa diberikan waktu berpikir dulu selama satu minggu, apakah menerima putusan atau tidak.

“Kami berikan waktu satu minggu bagi terdakwa dan penasehat hukum menentukan pilihan langkah selanjutnya apakah banding atau menerima. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diberikan waktu berpikir dulu,” Kata Fransiskus.

Baca juga: Penjelasan Saksi dalam Sidang Kasus Guru Pukul Siswa di Sumbawa

Terhadap putusan majelis hakim, Akbar Sorasa saat ditemui usai sidang vonis mengatakan sangat puas dan langsung bersujud syukur.

"Alhamdulillah, saya sangat puas dengan keputusan hakim. Dalam artian di satu sisi saya masih diskusikan lagi langkah selanjutnya dengan pendamping hukum," sebut Akbar.

Ia mengakui vonis hakim cukup meringankan.

“Saya masih pikir dulu, apakah menerima vonis atau bagaimana selanjutnya menunggu hasil diskusi dengan penasehat hukum," ucap Akbar.

Pascavonis ini, Akbar menyebutkan masih bisa beraktivitas seperti biasanya.

"Saya masih bisa mengajar di sekolah dan menjadi guru mengaji setiap magrib bagi anak di desa," ujar Akbar.

Sementara itu penasehat hukum Akbar Sorasa dari LKBH PGRI Sumbawa, Endra Syaifuddin dan Syiis Nurhadi, akan berupaya membersihkan nama Akbar Sorasa dari status terpidana.

"Kami upayakan status Akbar bukan terpidana. Karena beliau ini sebagai guru yang saat ini masih honorer."

Baca juga: Guru Pukul Murid Pakai Mistar Kayu hingga Tewas

"Ketika nanti misalnya ikuti seleksi CPNS atau PPPK maka catatan-catatan pidana itu tetap ada. Kami ingin bersihkan itu."

Langkah selanjutnya akan didiskusikan dengan tim advokat termasuk dengan keluarga dan tim PGRI seperti apa upaya untuk membersihkan nama Akbar Sorasa dari kasus ini.

“Kami diberi kesempatan 7 hari untuk melakukan upaya berikutnya apakah kami akan banding atau kemudian menerima," ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini masih ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan dari putusan majelis hakim.

"Saya kira itu menjadi poin untuk kemudian kami akan melakukan upaya atau langkah hukum berikutnya," ujar Endra.

Ketua PGRI KSB, Muhammad Nasir mengatakan terima kasih dan sangat menghargai keputusan hakim hari ini. 

“Alhamdulillah vonis hari ini sesuai dengan semangat kami. Terima kasih majelis hakim karena meringankan hukuman," kata Nasir.

Terkait hukuman percobaan, sambungnya, insyaallah akan didiskusikan kembali dengan penasehat hukum. 

Baca juga: Viral, Video Guru Pukul Siswa di SMP Surabaya, Dispendik Minta Maaf

"Hukuman percobaan itu nanti insyaallah akan bisa hilang dan semoga Akbar bisa dibebaskan," harapnya.

Sementara itu, ratusan guru dari Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa memadati ruangan sidang PN Sumbawa untuk memberikan dukungan secara langsung kepada Akbar Sorasa saat persidangan.

Terbatasnya ruang sidang membuat guru-guru tidak bisa tertampung seluruhnya di dalam ruang sidang.

Guru tertib menonton di depan layar TV di luar ruangan sidang. Saat sidang usai, mereka berhamburan memeluk dan bersalaman dengan Akbar Sorasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Ekspor Timah Bangka Belitung Anjlok, Pendapatan Bea Cukai Sampai Nol

Regional
Mahasiswa Kedokteran 'Nge-prank' Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Mahasiswa Kedokteran "Nge-prank" Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Regional
Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Regional
Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Regional
Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Regional
Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Regional
Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Regional
Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Regional
Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Regional
3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan 'Cleaning Service' RSUD Nunukan Mogok Masal

3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan "Cleaning Service" RSUD Nunukan Mogok Masal

Regional
Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Regional
Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Regional
PDIP Usung 5 'Incumbent' Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

PDIP Usung 5 "Incumbent" Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com