Salin Artikel

Saat Guru yang Pukul Siswa di Sumbawa Barat Divonis Hukuman Percobaan...

Ia menanti vonis yang akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa di ruang Candra Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (22/11/2023), atas kasus pemukulan siswa karena tak mau shalat.

Setelah membaca amar putusan, Majelis Hakim Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato dan Reno Anggara memvonis Akbar Sorasa penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Akbar juga harus membayar denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Akbar dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak muridnya sendiri (anak korban) sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Und A Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Akbar Sorasa dihukum dengan hukuman percobaan dan tidak dipenjara,” kata Majelis hakim Oki Basuki Rahmat.

Ia menerangkan, terdakwa Akbar Sorasa tidak boleh melakukan atau mengulangi perbuatan tindak pidana selama satu tahun. 

“Jika dalam jangka waktu satu tahun terdakwa kembali melakukan tindak pidana maka Akbar akan menjalani hukuman 3 bulan penjara dan subsider dua bulan penjara serta pidana pengganti sebesar Rp 2 juta,” terang Oki.

Humas Pengadilan Negeri Sumbawa, Fransiskus Xaverius Lae mengatakan, pascavonis ini terdakwa diberikan waktu berpikir dulu selama satu minggu, apakah menerima putusan atau tidak.

“Kami berikan waktu satu minggu bagi terdakwa dan penasehat hukum menentukan pilihan langkah selanjutnya apakah banding atau menerima. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diberikan waktu berpikir dulu,” Kata Fransiskus.

Terhadap putusan majelis hakim, Akbar Sorasa saat ditemui usai sidang vonis mengatakan sangat puas dan langsung bersujud syukur.

"Alhamdulillah, saya sangat puas dengan keputusan hakim. Dalam artian di satu sisi saya masih diskusikan lagi langkah selanjutnya dengan pendamping hukum," sebut Akbar.

Ia mengakui vonis hakim cukup meringankan.

“Saya masih pikir dulu, apakah menerima vonis atau bagaimana selanjutnya menunggu hasil diskusi dengan penasehat hukum," ucap Akbar.

Pascavonis ini, Akbar menyebutkan masih bisa beraktivitas seperti biasanya.

"Saya masih bisa mengajar di sekolah dan menjadi guru mengaji setiap magrib bagi anak di desa," ujar Akbar.

Sementara itu penasehat hukum Akbar Sorasa dari LKBH PGRI Sumbawa, Endra Syaifuddin dan Syiis Nurhadi, akan berupaya membersihkan nama Akbar Sorasa dari status terpidana.

"Kami upayakan status Akbar bukan terpidana. Karena beliau ini sebagai guru yang saat ini masih honorer."

"Ketika nanti misalnya ikuti seleksi CPNS atau PPPK maka catatan-catatan pidana itu tetap ada. Kami ingin bersihkan itu."

Langkah selanjutnya akan didiskusikan dengan tim advokat termasuk dengan keluarga dan tim PGRI seperti apa upaya untuk membersihkan nama Akbar Sorasa dari kasus ini.

“Kami diberi kesempatan 7 hari untuk melakukan upaya berikutnya apakah kami akan banding atau kemudian menerima," ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini masih ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan dari putusan majelis hakim.

"Saya kira itu menjadi poin untuk kemudian kami akan melakukan upaya atau langkah hukum berikutnya," ujar Endra.

Ketua PGRI KSB, Muhammad Nasir mengatakan terima kasih dan sangat menghargai keputusan hakim hari ini. 

“Alhamdulillah vonis hari ini sesuai dengan semangat kami. Terima kasih majelis hakim karena meringankan hukuman," kata Nasir.

Terkait hukuman percobaan, sambungnya, insyaallah akan didiskusikan kembali dengan penasehat hukum. 

"Hukuman percobaan itu nanti insyaallah akan bisa hilang dan semoga Akbar bisa dibebaskan," harapnya.

Sementara itu, ratusan guru dari Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa memadati ruangan sidang PN Sumbawa untuk memberikan dukungan secara langsung kepada Akbar Sorasa saat persidangan.

Terbatasnya ruang sidang membuat guru-guru tidak bisa tertampung seluruhnya di dalam ruang sidang.

Guru tertib menonton di depan layar TV di luar ruangan sidang. Saat sidang usai, mereka berhamburan memeluk dan bersalaman dengan Akbar Sorasa.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/22/163413978/saat-guru-yang-pukul-siswa-di-sumbawa-barat-divonis-hukuman-percobaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke