Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52.000, Buruh: Sama Saja Tidak Naik

Kompas.com - 21/11/2023, 17:17 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Selatan sebesar Rp 52.000 ditolak oleh kelompok buruh. Mereka menilai, nilai kenaikan UMP berbanding terbalik dengan harga kebutuhan pokok yang terus melonjak.

Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumatera Selatan Ali Hanafiah mengatakan, kenaikan UMP sebesar 1,55 persen tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang kini terus naik.

“Kalau Rp 52.000 itu sama saja tidak naik, begitu ada pengumuman kenaikan upah harga barang tiba-tiba naik. Sementara, upah yang muncul tidak mengubah apapun,” kata Ali melalui sambungan telepon, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52.000

Ali menerangkan, kenaikan upah Rp 52.000 itu dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang disinyalir memasukkan pasal selundupan.

Pasal tersebut mengubah pola penghitungan upah yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pengupahan.

Padahal, saat disosialisasikan kepada seluruh buruh, pasal dalam PP tersebut tidak disebutkan soal rumusan penghitungan upah.

Baca juga: UMP Jabar Cuma Naik Rp 70.000, Buruh Ancam Gelar Demo Besar-besaran

“Sebelum waktu mereka uji publik tentang PP 51 kan tidak pernah dibahas soal itu, tiba-tiba pasal itu muncul. Waktu disosialisasikan di uji publik itu simpel (penghitungan upah), inflasi, plus dalam kurung pertumbuhan ekonomi, dikali alpa, dalam kurung dikali upah yang sedang berjalan. Dapat angka itu minimal tiga sekian (kenaikan),” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, buruh mengharapkan kenaikan upah sebesar 15 persen. Namun pada kenyataannya, kenaikan itu tidak mempertimbangkan kebutuhan buruh sehingga jauh dari yang diusulkan.

“Kalau 4 sampai 5 persen mungkin tidak terjadi penolakan secara massal. Tapi ini jauh dari angka kenaikan, kami sampai sekarang menolak PP tersebut,” beber dia.

Untuk menolak upah yang ditetapkan, buruh akan turun ke jalan melakukan aksi ke kantor Wali Kota Palembang dan Gubernur Sumatera Selatan. Mereka akan menyuarakan tuntutan ke pemerintah terkait PP 51.

“Kami akan aksi pada tanggal 27 nanti, sekitar 1.000 lebih buruh akan turun ke jalan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Selatan naik 1,55 persen atau Rp 52.000. Sehingga, UMP yang sebelumnya Rp 3.404.177 kni menjadi Rp 3.456.874.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengatakan, penetapan UMP itu setelah mereka sebelumnya melakukan penyesuaian dan mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan serta buruh dan pihak perusahaan.

Hasilnya, UMP pun ditetapkan hari ini hanya mengalami kenaikan 1,55 persen pada tahun 2024.

“Hasil rujukan, hari ini kita tetapkan UMP naik menjadi 3.456.874,”kata Agus di Palembang, Selasa (21/11/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com