Chandra mengaku telah mencari jalan keluar terkait masalah itu dengan memerintahkan kepala dinas Lingkungan Hidup untuk segera menyelesaikannya.
"Sudah saya kasih solusinya, sekarang tidak dieksekusi oleh birokrasi yang ada, enggak tahu apa yang disampaikan (kadis) kepada mereka," katanya.
Terkait tuntutan tiga bulan upah yang harus dibayar, Chanda mengatakan, telah menjelaskan secara langsung kepada para tenaga kebersihan yang melakukan aksi protes tersebut.
"Tadi kita bermusyawarah ternyata upah mereka yang tiga bulan, di sini saya katakan mereka adalah tenaga harian lepas sehingga upah mereka itu dibayar per hari bisa ditotal berapa hari kerja gitu bukan satu bulan utuh," ungkapnya.
Baca juga: Korupsi Proyek Jalan Rp 7 Miliar, Eks Pejabat Seram Bagian Barat Ditahan
Ia mengatakan karena para petugas kebersihan itu merupakan tenaga kerja harian lepas maka sistem pembayaran upah mereka dilakukan harian bukan bulanan.
"Kan pas Hari Natal, tahun baru kan mereka tidak kerja maka disebut dengan tenaga harian lepas," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.