Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Bakar Anak Tiri di Batam Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 20/11/2023, 15:03 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menetapkan Yuliana (42) sebagai tersangka kasus pembakaran anak tirinya, ASA (8) hingga tewas, Senin (20/11/2023).

“Benar, Yuliana sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemui di lapangan,” kata Kapolsek Lubuk Baja Yudi Arvian di Polsek Lubuk Baja, Senin (20/11/2023).

Yudi mengatakan, kepada penyidik, Yuliana akhirnya mengakui perbuatannya. Motifnya karena cemburu

Baca juga: Cemburu Suami Chat Mesra Mantan Istri, Ibu di Batam Bakar Anak Tiri sampai Tewas

“Jadi motifnya ini murni cemburu dan target sebenarnya (adalah) suaminya,” ungkap Yudi.

Namun saat eksekusi, suaminya tidak ada di rumah. Akhirnya, anak tirinya yang menjadi korban.

Dari pengakuan tersangka, sambung Yudi, kecemburuan tersangka bermula saat dirinya tidak sengaja membaca pesan WhatsApp suaminya kepada mantan istrinya. Pesan tersebut berisi kata-kata mesra. 

Baca juga: Kisah Dafa Mengais Harta Karun di Puing Kebakaran, Berharap Tabungan Uang Receh Adiknya Ditemukan

Dari sana, muncul niat tersangka untuk membalas dendam. Awalnya tersangka hendak bunuh diri bersama suami dan anak tirinya dengan membakar kosan yang ditempati.

Niat itu kemudian urung dilakukan, tersangka ingin membakar suami dan anak tirinya. 

"Namun saat melakukan aksinya, ternyata suaminya tidak ada di kamar dan yang di dalam kamar hanya anak dari suaminya itu," ucap Yudi.

Selain cemburu, lanjut Yudi, tersangka kesal dengan suaminya yang kerap memarahinya dengan alasan tidak jelas.

"Setiap marah suaminya sering mengeluarkan kata-kata kotor," jelas Yudi.

Yudi menambahkan, pelaku sempat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Jambi melalui jalur laut.

"Pelaku ini kami tangkap di Kapal RoRo milik PT ASDP Indonesia Ferry saat akan berangkat ke Jambi melalui pelabuhan Telaga Punggur, Kabil, Nongsa," ungkap Yudi.

“Yuliana terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun,” pungkas Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com