Salin Artikel

Ibu Bakar Anak Tiri di Batam Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

BATAM, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menetapkan Yuliana (42) sebagai tersangka kasus pembakaran anak tirinya, ASA (8) hingga tewas, Senin (20/11/2023).

“Benar, Yuliana sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemui di lapangan,” kata Kapolsek Lubuk Baja Yudi Arvian di Polsek Lubuk Baja, Senin (20/11/2023).

Yudi mengatakan, kepada penyidik, Yuliana akhirnya mengakui perbuatannya. Motifnya karena cemburu. 

“Jadi motifnya ini murni cemburu dan target sebenarnya (adalah) suaminya,” ungkap Yudi.

Namun saat eksekusi, suaminya tidak ada di rumah. Akhirnya, anak tirinya yang menjadi korban.

Dari pengakuan tersangka, sambung Yudi, kecemburuan tersangka bermula saat dirinya tidak sengaja membaca pesan WhatsApp suaminya kepada mantan istrinya. Pesan tersebut berisi kata-kata mesra. 

Dari sana, muncul niat tersangka untuk membalas dendam. Awalnya tersangka hendak bunuh diri bersama suami dan anak tirinya dengan membakar kosan yang ditempati.

Niat itu kemudian urung dilakukan, tersangka ingin membakar suami dan anak tirinya. 

"Namun saat melakukan aksinya, ternyata suaminya tidak ada di kamar dan yang di dalam kamar hanya anak dari suaminya itu," ucap Yudi.

Selain cemburu, lanjut Yudi, tersangka kesal dengan suaminya yang kerap memarahinya dengan alasan tidak jelas.

"Setiap marah suaminya sering mengeluarkan kata-kata kotor," jelas Yudi.

Yudi menambahkan, pelaku sempat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Jambi melalui jalur laut.

"Pelaku ini kami tangkap di Kapal RoRo milik PT ASDP Indonesia Ferry saat akan berangkat ke Jambi melalui pelabuhan Telaga Punggur, Kabil, Nongsa," ungkap Yudi.

“Yuliana terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun,” pungkas Yudi.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/20/150351378/ibu-bakar-anak-tiri-di-batam-jadi-tersangka-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke