Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Qory Alami KDRT, KPAI Minta Polisi Dampingi Korban

Kompas.com - 18/11/2023, 15:18 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang dokter bernama Qory (37) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta polisi terus memberikan pendampingan terhadap korban hingga kondisi mental dan fisik korban pulih.

Baca juga: Dokter Qory Sedang Hamil 6 Bulan Saat Dianiaya Suami

"Bukan hanya menangani kasusnya, tetapi juga harus mendampingi selama proses penyembuhan mental dan fisik korban. Harapannya, korban bisa cepat pulih secara mental dan fisik," kata Jasra melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/11/2023).

Jasra mengungkapkan, perilaku kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.

Sebab, saat kejadian itu korban tengah mengandung anak keempat dengan usia kandungan enam bulan. 

Baca juga: 12 Tahun Menikah, Dokter Qory Kerap Alami KDRT, Terakhir Diancam Pisau oleh Suami

Apalagi, ketiga anak korban juga menyaksikan tindak kekerasan secara verbal yang dialami ibunya. 

"Tentu bukan hal yang mudah menjadi seorang ibu dari tiga anak yang saat ini juga tengah mengandung dengan usia enam bulan, menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri," ujarnya.

Menurut Jasra, sudah seharusnya Willy Sulistio (39) mendapatkan hukuman yang setimpal atas segala perbuatannya terhadap sang istri, Qory.

Perbuatan pelaku telah memberikan dampak yang buruk bagi korban dan ketiga anaknya.

KPAI pun mengapresiasi kinerja jajaran Polres Bogor atas langkah cepat menangani kasus tindak kekerasan tersebut.

"Meski sempat viral dengan narasi meninggalkan rumah, nyatanya Polres Bogor berhasil mengungkap bahwa sebenarnya dokter Qory adalah kobran KDRT dari suaminya sendiri. Tentunya, proses hukum terhadap si suami juga harus terus berjalan," jelas Jasra.

Baca juga: Usai Alami KDRT dari Suami, Dokter Qory Jalan Kaki Cari Perlindungan ke P2TP2A Kabupaten Bogor

Ilustrasi KDRTFREEPIK Ilustrasi KDRT

Sebelumnya, polisi menangkap Willy Sulistio, suami dari dokter Qory usai pria tersebut dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tak lama setelah itu, Willy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka KDRT.

Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa kasus KDRT tersebut dipicu masalah sepele yaitu karena korban menghentikan tayangan film karena ingin memberi kejutan ulang tahun suaminya, Willy, tepat pada Senin (13/11/2023) dini hari pukul 00.00 WIB.

Willy merasa tersinggung karena korban dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com