Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Alami KDRT dari Suami, Dokter Qory Jalan Kaki Cari Perlindungan ke P2TP2A Kabupaten Bogor

Kompas.com - 18/11/2023, 12:32 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nama dokter Qory viral di media sosial setelah dikabarkan hilang oleh suaminya sendiri melalui ptalform X (dulu Twitter).

Oleh sang suami, Willy (39), istrinya disebut meninggalkan rumahnya di daerah Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor sejak Senin (13/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Selain itu Willy menyebut istrinya pergi setelah bertengkar dengannnya.

Polisi yang turun tangan menemukan dr Qory (37) pada Jumat (17/11/2023).

Ia ternyata meminta perlindungan ke Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan anak (P2TP2A) karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri.

Baca juga: Luka dan Trauma Dokter Qory Usai Alami KDRT Bertubi-tubi...

Setelah mendapatkan KDRT, Qory yang hamil enam bulan berjalan kaki untuk mencari perlindungan ke rumah singgah P2TP2A.

"Sudah aman di rumah tampung P2TP2A," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

"Yang bersangkutan sendiri yang meminta perlindungan," kata dia.

Menurutnya Qory Ulfiyah Ramayanti mendatangi Mapolres Bogor didampingi anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

"Berhubung keluarganya di Tasikmalaya, jadi dokter Qory hanya didampingi sama pihak P2TP2A," uja dia, Jumat (17/11/2023).

Ia mengatakan Qory dalam kondisi baik-baik saja. Kedatangan Qory untuk melaporkan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.

Baca juga: 5 Fakta soal Dokter Qory, Lari dari Rumah karena KDRT dan Suami Jadi Tersangka

Setelah menerima laporan, polisi langsung mengamankan suami Qory, Willy Sulistio dan langsung memeriksanya.

"Belum, sampe sekarang belum dipertemukan kami masih melakukan pemeriksaan terpisah terhadap yang bersangkutan, karena memang terakhir yang bersangkutan meninggalkan rumah kan dengan keadaan baru ada pertengkaran lah antar keduanya," terangnya.

Setelah diperiksa, Willy ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.

"Tim menemukan 2 alat bukti sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Dokter Qory Jadi Korban KDRT, Tinggalkan Rumah dengan Jalan Kaki Tanpa Bawa Dompet dan HP

Dalam hal ini, polisi menyita dua barang bukti senjata tajam jenis pisau dapur. Dua bilah pisau bergagang hijau itu juga turut ditampilkan bersama tersangka dalam konferensi pers.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Reni Susanti), Tribunnews Bogor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Penjual Perlengkapan Haji di Semarang, Omzet Capai Rp 20 Juta per Hari

Cerita Penjual Perlengkapan Haji di Semarang, Omzet Capai Rp 20 Juta per Hari

Regional
Pria di Merauke Menyaru Brimob Lakukan Penipuan dan Tindak Asusila

Pria di Merauke Menyaru Brimob Lakukan Penipuan dan Tindak Asusila

Regional
Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Petani Kopi di Musi Rawas Tewas Ditusuk

Pergoki Pencuri Masuk Rumah, Petani Kopi di Musi Rawas Tewas Ditusuk

Regional
Soal Korban Banjir Rob Demak, Bupati: Kita Bantu untuk Relokasi

Soal Korban Banjir Rob Demak, Bupati: Kita Bantu untuk Relokasi

Regional
Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Pemohon KTP di Nunukan, 5 Orang Diperiksa

Kasus Dugaan Pelecehan Gadis Pemohon KTP di Nunukan, 5 Orang Diperiksa

Regional
Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Suhu di Arab Saudi Capai 40 Derajat Celsius, Jemaah Haji Diminta Banyak Minum

Regional
Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Buron Penganiaya Wanita hingga Jari Putus Dibekuk di Air Itam

Regional
Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Tak Lakukan Pelunasan, 289 Calon Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat Tahun ini

Regional
Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Sopir Mobil Damkar yang Lindas Rekan Saat Tangani Kebakaran di Tegal Diperiksa

Regional
Ketum Gus Addin Perluas Jaringan Ansor di 20 Negara demi Indonesia

Ketum Gus Addin Perluas Jaringan Ansor di 20 Negara demi Indonesia

Regional
Bantah Pecah Kongsi dengan Bupati, Wabup Basari: Kita Ada Komunikasi

Bantah Pecah Kongsi dengan Bupati, Wabup Basari: Kita Ada Komunikasi

Regional
Dalang Perambah Hutan TN Bukit Tigapuluh Ternyata Mantan Kades

Dalang Perambah Hutan TN Bukit Tigapuluh Ternyata Mantan Kades

Regional
Soal Banjir Rob Demak, Bupati: Semoga 2025 Sudah Dilakukan Pembangunan Infrastruktur

Soal Banjir Rob Demak, Bupati: Semoga 2025 Sudah Dilakukan Pembangunan Infrastruktur

Regional
Kapal Wisata Semarang dan Wacana Denda Rp 50.000 bagi Warga Pembuang Sampah Sembarangan

Kapal Wisata Semarang dan Wacana Denda Rp 50.000 bagi Warga Pembuang Sampah Sembarangan

Regional
Mantan Kadishub Dompu Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

Mantan Kadishub Dompu Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com