KOMPAS.com - Nama dokter Qory viral di media sosial setelah dikabarkan hilang oleh suaminya sendiri melalui ptalform X (dulu Twitter).
Oleh sang suami, Willy (39), istrinya disebut meninggalkan rumahnya di daerah Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor sejak Senin (13/11/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Selain itu Willy menyebut istrinya pergi setelah bertengkar dengannnya.
Polisi yang turun tangan menemukan dr Qory (37) pada Jumat (17/11/2023).
Ia ternyata meminta perlindungan ke Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan anak (P2TP2A) karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri.
Baca juga: Luka dan Trauma Dokter Qory Usai Alami KDRT Bertubi-tubi...
Setelah mendapatkan KDRT, Qory yang hamil enam bulan berjalan kaki untuk mencari perlindungan ke rumah singgah P2TP2A.
"Sudah aman di rumah tampung P2TP2A," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
"Yang bersangkutan sendiri yang meminta perlindungan," kata dia.
Menurutnya Qory Ulfiyah Ramayanti mendatangi Mapolres Bogor didampingi anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
"Berhubung keluarganya di Tasikmalaya, jadi dokter Qory hanya didampingi sama pihak P2TP2A," uja dia, Jumat (17/11/2023).
Ia mengatakan Qory dalam kondisi baik-baik saja. Kedatangan Qory untuk melaporkan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
Baca juga: 5 Fakta soal Dokter Qory, Lari dari Rumah karena KDRT dan Suami Jadi Tersangka
Setelah menerima laporan, polisi langsung mengamankan suami Qory, Willy Sulistio dan langsung memeriksanya.
"Belum, sampe sekarang belum dipertemukan kami masih melakukan pemeriksaan terpisah terhadap yang bersangkutan, karena memang terakhir yang bersangkutan meninggalkan rumah kan dengan keadaan baru ada pertengkaran lah antar keduanya," terangnya.
Setelah diperiksa, Willy ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
"Tim menemukan 2 alat bukti sehingga kami menetapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumahnya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Dokter Qory Jadi Korban KDRT, Tinggalkan Rumah dengan Jalan Kaki Tanpa Bawa Dompet dan HP
Dalam hal ini, polisi menyita dua barang bukti senjata tajam jenis pisau dapur. Dua bilah pisau bergagang hijau itu juga turut ditampilkan bersama tersangka dalam konferensi pers.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Reni Susanti), Tribunnews Bogor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.