"(Pelaku) mengancam dan sempat ditaruh (pisau) di punggung belakang (korban), sehingga korban merasa ketakutan, itulah yang membuat korban meninggalkan rumah untuk mencari perlindungan ke dinas perlindungan," imbuh AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Terkait laporannya ke polisi, Qory pun melakukan visum dan ditemukan beberapa luka di tubuhnya akibat penyiksaan Willy.
"Korban luka di punggung belakang sama di bahu," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Suami Qory, Willy saat ditemui di rumahnya sempat mengakui penyebab cekcoknya dengan sang istri sangat sepele.
"Masalah sepele sih soal suprise ulang tahun saja terus saya marah berlarut-larut," akui Willy.
Baca juga: Kisah Pilu Dokter Qory, Jadi Korban KDRT Usai Beri Kejutan Ulang Tahun Suaminya
Karenanya, Willy pun menyesal karena tersulut emosi akibat hal sepele.
"Kapok saya terlalu mudah emosi bahkan tuk hal-hal sepele. Sejak kejadian langsung berjanji pada 3 anak saya," kata Willy.
Kini, Willy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Selain itu polisi juga mengamankan dua barang bukti yakni senjata tajam jenis pisau dapur bergagang hijau.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: Reni Susanti), Tribunnews Bogor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.