"Kalau memang lama, 'maaf ini lama, saya kan lagi jualan di_sini', gitu harusnya. Kalau lama nanti bisa kena cas," kata Mumuh.
"Sudah ada kesepakatan waktu itu mi instan harga Rp 18.000," kata Mumuh.
Menurutnya para pedagang telah menandatangani kesepakatan soal harga dan warung tersebut menjual di luar harga yang disepakati.
Aturan ini dibuat oleh Perhimpunan Para Pedagang Puncak per tanggal 4 Oktober 2000.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Puncak Bogor, 16 Remaja Ditangkap
Dalam aturan tertera beberapa poin :
Dalam kesepakatan antar pedagang makanan dan minuman di Puncak Bogor tidak dituliskan bahwa ada biaya tambahan saat pembeli terlalu lama berada di warung.
Berikut ini poin lengkapnya :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Harga Teh Manis di Puncak Bogor Rp 45 Ribu, Ini Kata Penjaga Warung dan Pembeli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.