Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BPKAD Serang Divonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi

Kompas.com - 14/11/2023, 20:19 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com -  Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, Sarudin divonis bebas pada kasus gratifikasi proyek mebeler Rp 400 juta.

Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Nelson Angkat menyebut, Sarudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa.

"Membebaskan terdakwa Sarudin dari dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga," kata Nelson di hadapan terdakwa saat membacakan berkas putusan, Selasa (14/11/2023).

Hakim memerintahkan jaksa  agar terdakwa dibebaskan dari tahanan Rutan Kelas IIB Serang setelah putusan ini ditetapkan.

Selain itu, hakim juga meminta agar jaksa mengembalikan martabat terdakwa dalam kemampuan dan martabatnya.

Baca juga: Kepala BPKAD Serang Divonis Bebas, Bukan Gratifikasi tapi Pinjam Meminjam

Menanggapi putusan itu, terdakwa mengaku menerima. Sedangkan Jaksa akan mengajukan upaya perlawanan dengan melakukan kasasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang menuntut Sarudin dengan pidana penjara empat tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. 

Tim jaksa yakni Mulyana dan Endo Prabowo menilai Sarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sarudin dinilai telah menerima gratifikasi Rp400 juta pada proyek pengadaan mebel di kantornya pada tahun 2017 lalu.

Perbuatannya terbukti sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam dakwan, pada April 2016, Sarudin bersama teman perempuan atau pacarnya Restia Dian Aini mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp400 juta. 

Permintaan itu untuk membiayai pengerjaan mebeler di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017. 

Pada pertemuan pertama, Ivan menyerahkan uang Rp 200 juta, dan kembali mendatangi rumah Ivan pada November 2016 untuk menagih sisanya Rp 200 juta. 

Saat itu, terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uang itu, ditambah dengan keuntungan usaha sebesar 15 persen. 

Saksi Ivan memberikan dana kepada terdakwa dan Restia, dengan maksud agar CV RDA Sejahtera milik Restia dipilih sebagai penyedia pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com