Salin Artikel

Kepala BPKAD Serang Divonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi

SERANG, KOMPAS.com -  Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, Sarudin divonis bebas pada kasus gratifikasi proyek mebeler Rp 400 juta.

Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Nelson Angkat menyebut, Sarudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa.

"Membebaskan terdakwa Sarudin dari dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga," kata Nelson di hadapan terdakwa saat membacakan berkas putusan, Selasa (14/11/2023).

Hakim memerintahkan jaksa  agar terdakwa dibebaskan dari tahanan Rutan Kelas IIB Serang setelah putusan ini ditetapkan.

Selain itu, hakim juga meminta agar jaksa mengembalikan martabat terdakwa dalam kemampuan dan martabatnya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa mengaku menerima. Sedangkan Jaksa akan mengajukan upaya perlawanan dengan melakukan kasasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang menuntut Sarudin dengan pidana penjara empat tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan. 

Tim jaksa yakni Mulyana dan Endo Prabowo menilai Sarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sarudin dinilai telah menerima gratifikasi Rp400 juta pada proyek pengadaan mebel di kantornya pada tahun 2017 lalu.

Perbuatannya terbukti sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam dakwan, pada April 2016, Sarudin bersama teman perempuan atau pacarnya Restia Dian Aini mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp400 juta. 

Permintaan itu untuk membiayai pengerjaan mebeler di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017. 

Pada pertemuan pertama, Ivan menyerahkan uang Rp 200 juta, dan kembali mendatangi rumah Ivan pada November 2016 untuk menagih sisanya Rp 200 juta. 

Saat itu, terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uang itu, ditambah dengan keuntungan usaha sebesar 15 persen. 

Saksi Ivan memberikan dana kepada terdakwa dan Restia, dengan maksud agar CV RDA Sejahtera milik Restia dipilih sebagai penyedia pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang.

Dengan begitu dia bisa mendapatkan keuntungan 15 persen. 

Pada tahun 2017, BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebeler, dengan nilai kontrak Rp196.652.000 yang dilaksanakan penyedia jasa CV RDA Sejahtera dengan Direktur Restia Dian Aini.

Dipilihnya CV RDA diduga karena ada kedekatan pribadi antara terdakwa dan direkturnya. 

Sarudin disebut telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan.

Dalam dakwaan juga diungkapkan bahwa pada tahun 2017 tidak ada pekerjaan proyek pengadaan pompa air, pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang. 

Saat perjanjian itu, Sarudin telah menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 400 juta dari Ivan Kristianto, bersama dengan Restia Dian Aini.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/14/201910578/kepala-bpkad-serang-divonis-bebas-dalam-kasus-gratifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke