Dengan begitu dia bisa mendapatkan keuntungan 15 persen.
Pada tahun 2017, BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebeler, dengan nilai kontrak Rp196.652.000 yang dilaksanakan penyedia jasa CV RDA Sejahtera dengan Direktur Restia Dian Aini.
Dipilihnya CV RDA diduga karena ada kedekatan pribadi antara terdakwa dan direkturnya.
Sarudin disebut telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan.
Dalam dakwaan juga diungkapkan bahwa pada tahun 2017 tidak ada pekerjaan proyek pengadaan pompa air, pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang.
Saat perjanjian itu, Sarudin telah menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 400 juta dari Ivan Kristianto, bersama dengan Restia Dian Aini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.