Setelah B dibebaskan, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pun mendatangi B untu meminta maaf atas ulah anak buahnya pada Senin (13/11/2023).
Kapolres mendatangi rumah korban bersama dengan Kasie Propam dan Kasie Dokkes Polres Sukabumi.
"Sebagai pimpinan Polres Sukabumi saya mohon maaf atas kejadian ini," ujar dia.
Tak hanya meminta maaf, kedatangannya ke kediaman B juga untuk mendengarkan langsung kronologi kejadian yang menimpa B.
Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Lamongan Sebut Kliennya Korban Salah Tangkap
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan B.
"Kedatangan saya ke rumah korban untuk mendengarkan keluhannya. Sekaligus untuk memastikan kondisi kesehatan korban," katanya.
Maruly juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Propam untuk menangani kasus ini.
"Tim Propam sudah saya perintahkan untuk menangani kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Satreskrim ini," tambahnya.
Selain itu, pihaknya menjamin kasus ini bisa diproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami jamin kasus ini akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,’’ kata AKBP Maruly
Maruly menambahkan, ada empat orang yang diperiksa Propam Polres Sukabumi.
"Ada empat anggota yang diperiksa Propam Polres Sukabumi. Tim dari Propam Polres Sukabumi akan menuntaskan kasus ini," kata dia.
Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol di Bali Disebut Korban Salah Tangkap
Kasus salah tangkap ini juga mendapatkan perhatian dari Polda Jawa barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini bakal ditangani secara objektif.
"Iya jelas jadi perhatian lah, Kapolda mengatensi kasus ini. Kasusnya pasti akan ditangani dengan baik," ujar Ibrahim Tompo.